TOLITOLI
JAWATIMURNEWS.COM Setiap tanggal 25 bulan berjalan, Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli diwajibkan masuk kerja mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan Pemerintah Daerah terhadap jasa seluruh guru dalam membentuk generasi yang berkualitas. Selain itu untuk meningkatkan jiwa korsa dan kekompakan serta dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas dan wibawa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Tolitoli.
Kewajiban menggunakan seragam PGRI ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tolitoli nomor 019/02.01/I/Prokopim/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Kewajiban menggunakan seragam Korpri dan seragam PGRI di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli.
Kewajiban mengenakan seragam PGRI bagi pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli hanya diperuntukkan bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), seluruh Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Kepalan Kantor Kecamatan (Camat) dan seluruh Kepala Kantor Kelurahan (Lurah).
Dipilihnya tanggal 25 karena hari guru dan Hari Ulang Tahun PGRI jatuh pada tanggal 25 November setiap tahun sehingga Bupati Amran Hi. Yahya mewajibkan pejabat Pemda bersama seluruh guru yang ada di Kabupaten Tolitoli mengenakan seragam PGRI setiap tanggal 25 bulan berjalan .
Sumber : Jtn Media Network
Reporter : *SARNI HASAN*
Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli
(Abra)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531