BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Kompol Dr M. Firdaus,SIK,MH : 1 Lagi Komplotan Pemeras Supir Kami Tangkap Bersama Barang Bukti Kwitansi

Dilihat 0 kali

 


MEDAN

JAWATIMURNEWS.COM - Satreskrim Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara kembali lagi berhasil meringkus satu lagi seorang pria yang diduga sebagai komplotan pelaku pemerasan supir yang viral di media social yang terjadi di Jalan Panglima denai SPBU dekat Terminal Amplas, 7/1/2022 Sore.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan , Kompol Dr M. Firdaus,SIK,MH menejelaskan bahwa , pria tersebut merupakan teman dari pelaku sebelumnya yang sudah di amankan sebelumnya. tersangka ini peran nya meminta uang sebesar tiga puluh ribu rupiah dengan modus sebagai uang SPSI.

“ Tersangka yang kedua ini bernama Abdul Karim (37)Warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, peran dia adalah meminta uang SPSI sebanyak 30rb . Kami amankan tersangka berdasarkan laporan - LP / 43 / I / 2021 / tanggal 04 Januari 2022 dengan pelapor atas nama Irwansyah Siregar,”Tutur Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut menjelaskan.(8/1/2022) Pagi.

Lanjut Firdaus, mereka melakukan aksinya berdua , satu sudah kami amankan , saat kami introgasi tersangka Abdul Karim ini mengakui perbuatan nya meminta sejumlah uang sebesar Rp 30.000,- kepada supir tersebut ,benar pelaku tidak ikut bongkar muat dan pelaku tidak ada memberikan kwitansi tersebut kepada korban, hanya memperlihatkan saja dan Pelaku sudah bekerja dan meminta uang kepada supir-supir dengan modus uang SPSI sudah setahun terakhir dan biasanya dalam seminggu pelaku bisa meminta uang dari korban sebanyak 2 atau 3 supir.

“ Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masi dalam pemeriksaan di ruangan penyidik ,pelaku kami amankan bersama barang bukti kwitansi kosong berlogo dan kami jerat pelaku dengan pasal tindak pidana Pemerasan sesuai pasal 368 KUHP. ancamanya diatas 5 tahun penjara,” Tegas Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr M. Firdaus tersebut . 


Sumber : Jtn Media Network 

(Leodepari)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form