BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Pengacara Ulfa: Jangankan Pendemo Minta Pecat Oknum Pidsus, Laporan Kami Belum Disidangkan Sampai Sekarang

Dilihat 0 kali

 




BANYUWANGI_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM -  Pengacara Ulfa, Lukman Hakim lagi-lagi mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi.

Pasalnya, kata Lukman, oknum tersebut tidak hanya diduga menguasai tambang ilegal di Banyuwangi, seperti apa yang disampaikan ratusan pendemo, Sabtu (22/1/2022) kemarin. Namun juga diduga telah mencatut nama kliennya.

Nama kliennya Ulfa diduga telah dicatut oleh oknum tersebut sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih, 6 Mei 2021 lalu.

"Kami sebenarnya tidak heran dengan apa yang disampaikan pendemo pada saat bilang copot oknum Pidsus. Karena memang banyak sekali yang mengeluhkan berkenaan dengan oknum tersebut," kata Lukman, Minggu (23/1/2022).

Lukman melanjutkan, termasuk pihaknya yang telah melaporkan ke Propam Polda Jatim berkenaan oknum tersebut. "Apa yang disesalkan oleh rekan-rekan di lapangan memang demikian," ucap dia.

Menurut lukman, tuntutan ratusan sopir dump truk untuk pecat oknum Pidsus tersebut dinilai berlebihan. Katanya, sangat tidak mungkin dilakukan oleh kepolisian.

"Kenapa? kami saja yang sudah melaporkan hampir 7 bulan lebih belum disidangkan dan tidak berdampak apa-apa," beber Lukman.

Lukman menceritakan, sebelumnya pada Juni lalu pihaknya telah mendatangi Propam Polda Jatim mengadukan oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga bertindak sewenang-wenang. 

Pengaduan tersebut karena nama kliennya ini merasa dicatut sebagai pelapor atas insiden penghadangan mobil HRV warna putih diduga plat palsu di Jalan Kepiting, Banyuwangi, 6 Mei 2021 lalu.

Pasca peristiwa tersebut, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan.

"Tanggal 7 Mei, klien saya itu ditelpon supaya melakukan pelaporan kepada bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Jelas ini sangat cacat secara hukum. Kami menduga ini ada maksud tertentu," kata Lukman.

Atas insiden ini, pihaknya berharap Propam Polda Jatim segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum Pidsus Polresta Banyuwangi yang diduga telah mencatut nama kliennya tersebut.

"Kalau ini tidak ada tindakan tegas. Kami pastikan akan mendatangkan massa ke Polda Jatim untuk menuntut keadilan," pungkasnya.


Sumber Jtn Media Network

 (Aji)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form