-->
BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA

Polsek Medan Area Tangkap Pasutri “Diduga” Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Dilihat 0 kali

 



MEDAN

JAWATIMURNEWS.COM - Polsek Medan Area – Polrestabes Medan kembali menangkap pasangan suami istri (pasutri) terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor di kediamannya Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten.Deli Serdang. Kedua pasutri yang diboyong ke Polsek Medan Area itu masing-masing, Syafar Ruddin Nasution (39) dan Dedek Harisandika (23). Dari kedua pelaku juga petugas menyita barang bukti yakni, satu buah celana legging, satu buah baju blus warna bercorak dan uang Rp 40.000.

Kanit  Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Sabtu (15/01/2022) mengatakan, kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu (03/09/2021) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku bersama Dedek menemui korban M Irsad (37) warga Jalan Denai, Gang Buntu untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang di Tembung Pasar 7. Korban M Irsad pun mengizinkan pelaku untuk menggunakan sepeda motornya.

Kemudian pelaku bersama istrinya pergi keluar dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda BK-6596 AJO. Mereka pergi menuju ke tempat teman pelaku namun tidak dapat uang, kemudian pada Minggu (04/09/2021) pelaku dan istrinya beristirahat di teras mesjid. Sekitar jam 10.00 WIB, mereka lalu pergi mencari penjual sepeda motor korban. Pelaku Dedek menunjukan rumah temannya yang bernama Lisda, lalu dibawalah mereka ke Bandar Setia oleh abang Lisda.

Selanjutnya, pelaku menerima uang sebanyak Rp 4.000.000 dan berjanji akan dipulangkan dengan jangka waktu enam bulan menjadi Rp 4.500.000. Polisi yang telah menerima laporan korban tersebut langsung melakukan penangkapan pada hari Jumat (31/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB. 

Petugas mendapatkan informasi dari korban, bahwasanya telah diamankan dua orang pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Petugas lalu mengamankan kedua pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut. "Kedua tersangka melanggar Pasal 378 Yo Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Philip A. Purba,SH,MH . 


Sumber : Jtn Media Network 

(Leodepari)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form