BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Seorang Oknum Anggota DPRD Kota Pasuruan Diperiksa Kejaksaan

Dilihat 0 kali



PASURUAN_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM -  Kejaksaan Negeri kota Pasuruan hari ini Rabu 5 Januari 20221 telah menerima penyerahan tanggung jawab dari Penyidik Polres atas seorang tersangka penipuan. Penyerahan dimaksud dari penyidik polres kota ke penuntut umum.

Dia adalah anggota dewan kota Pasuruan berinisial H yang diduga telah melakukan tindak pidana melanggar  KUHP pasal 378  atau pasal 372 KUHAP. 

Setelah diterima kejaksaan maka tanggung jawab atas penanganan perkara, tanggungjawabnya beralih tangan. Penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka berinisial H ini berlanjut ke proses penahanan. 

"Tersangka berinisial H akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Yakni mulai 5 januari hingga 24 Januari 2022," cetus Wahyu, Kasi intel yang memaparkan proses serah terima tanggung jawab. 

Adapun kasus yang sedang dihadapi oleh anggota Dewan berinisial H tersebut adalah utang piutang. Tersangka meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial  K.

Pinjaman diketahui bernominal sebanyak 1,3 M. Dengan pengembalian dibayar dengan BG, Bilyet Giro dan Cek yang ternyata kosong.

Laporan atas kasus tersebut sebetulnya sudah terjadi sejak tahun 2018. Masuk ke penyidikan polresta. Penyidikan tahap 2, kasus P21, diserahkan dari penyidik polres ke penuntut umum kejaksaan hari ini.


Sumber : Jtn Media Network 

(R.Priyo Wardoyo)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form