BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Residivis ini Kembali Jual Benur Ilegal di Kabupaten Malang

Dilihat 0 kali

 



MALANG__JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Kapok lombok, ungkapan yang pas untuk seorang residivis yang harus berurusan lagi dengan polisi dengan kasus yang sama, yakni perdagangan benur ilegal.

Adi Kuswoyo alias Woyo (46), residivis kasus perdagangan benur ilegal dan Didik Darmaji alias Tukinyong (37), keduanya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang saat akan melakukan transaksi jual beli benur ilegal di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Kamis, 10 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, dalam Press Conference mengungkapkan jika pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli benih bening lobster (BBL) atau benur, selama satu bulan penyelidikan, kami akhirnya dapat menangkap tersangka,” ungkapnya, Selasa, 15 Februari 2022.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.000 ekor BBL jenis pasir,  250 ekor BBL jenis mutiara, dan 250 ekor BBL dalam plastik yang belum diketahui jenisnya.

“Total ada 2.500 BBL yang kami amankan dengan barang bukti lain,  1 unit mobil daihatsu xenia, 3 Handphone, 1 ATM BCA, dan 1 buah tabung oksigen,” ungkapnya.

Di sisi lain, tersangka mengaku jika  dirinya mengambil keuntungan Rp. 2.000,00 pada tiap ekor benih.

“Saya beli Rp. 14.000,00 untuk BBL jenis pasir dan Rp. 16.000,00 untuk jenis mutiara. Untuk jual masing-masing Rp. 16.000,00 dan Rp. 18.000,00,” kata tersangka.

Ditanya soal pasar yang dituju, tersangka mengatakan jika dirinya hanya mengincar pasar lokal. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang tentang Perikanan, dengan hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


Sumber : Jtn Media Network 

(Dwi s)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form