BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Video Viral Terkait Mafia Tanah Peralihan 3 Aset

Dilihat 0 kali



MALANG_JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM - Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Judi Prasetyo di PN Malang, Jumat (11/02/2022).

Koordinasi itu, terkait adanya viral video yang menyebut tentang mafia tanah, hingga terjadi peralihan 3 aset. Dalam video itu juga menyebut, jika negara harus hadir terkait kasus tersebut.

“Terkait video viral itu, kami tegaskan. Hal itu bukan mafia tanah, namun merupakan sengketa harta gono gini. Kami sepakat, di Kota Malang tidak memberi ruang kepada mafia tanah,” terang Kapolresta Malang Kota, saat ditemui jawatimurnews.com di PN Malang, Jumat (11/02/2022).

Ia menambahkan, terkait perkara yang dilaporkan ke Polda Jatim 7 Januari 2022, telah dilimpahkan ke Polresta Malang Kota, 13 Januari 2022. 

Dan saat ini, pihak penyidik Polresta Malang Kota, telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi. Bahkan, berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang.

“Untuk 3 objek yang disampaikan pelapor beralamat di Jalan Pahlawan Trip, sudah dalam pendalaman penyidik Polresta Malang Kota. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara dan asistensi Polda Jawa Timur maupun Bareskrim Polri,” lanjut Budi Hermanto.

Sementara itu, terkait perkara yang disengketakan, Ketua Pengadilan Negeri Malang, Judi Prasetyo, menyampaikan, bahwa telah dilakukan lelang tanggal 15 Desember 2021. Merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Tuban.

“Perkara yang disengketakan, telah diputus Pengadilan Negeri, Kasasi hingga PK. Objek putusan yang sebagian besar berada di Malang, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi.

Namun, lanjut Judi, pihak termohon, tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan. Sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang 



Sumber : Jtn Media Network 

(Dwi s)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form