BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria

Dilihat 0 kali



MALANG - JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jumat (16/12/2022) siang.


Pria itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli IA (14) anaknya tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, di jalan setapak perkebunan tebu di Kecamatan Jabung, Jumat  (16/12) pagi.


Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka HM diamankan setelah ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.


"Usai menerima laporan keluarga korban, personel di lapangan bergerak cepat mengamankan tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucap Taufik saat dikonfirmasibdi Polres Malang, Jumat (16/12).


Taufik menambahkan, pencabulan yang menimpa IA diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya.


"Ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa IA dicabuli HM yang tak lain adalah tetangganya sendiri," imbuhnya.


Korban bercerita bahwa pada Jumat (16/12) pagi sepulang sekolah, ia melintasi jalan setapak perkebunan tebu Desa Kenongo menuju rumahnya. Tiba-tiba di tempat sepi pelaku menghadang jalan korban kemudian membekap mulutnya agar tidak berteriak.


"Korban dibekap mulutnya, kemudian pakaian dalamnya dilepas lalu disetubuhi," lanjutnya.


Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh HM, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa IA ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka HM hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.


Dihadapan penyidik, lanjut Taufik, HM mengakui semua perbuatannya. Kini tersangka HM ditahan di sel tahanan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Sesuai pasal itu, tersangka HM terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka HM juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar. 

Sumber_Jtn Media Network

(Dwi/hms)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form