Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR -UMKM

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria

Jum'at 30 Mei 2025 08:17:17 PM
Dilihat 1 kali



MALANG - JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jumat (16/12/2022) siang.


Pria itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli IA (14) anaknya tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, di jalan setapak perkebunan tebu di Kecamatan Jabung, Jumat  (16/12) pagi.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, tersangka HM diamankan setelah ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.


"Usai menerima laporan keluarga korban, personel di lapangan bergerak cepat mengamankan tersangka, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,โ€ ucap Taufik saat dikonfirmasibdi Polres Malang, Jumat (16/12).


Taufik menambahkan, pencabulan yang menimpa IA diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya.


"Ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa IA dicabuli HM yang tak lain adalah tetangganya sendiri," imbuhnya.


Korban bercerita bahwa pada Jumat (16/12) pagi sepulang sekolah, ia melintasi jalan setapak perkebunan tebu Desa Kenongo menuju rumahnya. Tiba-tiba di tempat sepi pelaku menghadang jalan korban kemudian membekap mulutnya agar tidak berteriak.


"Korban dibekap mulutnya, kemudian pakaian dalamnya dilepas lalu disetubuhi," lanjutnya.


Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh HM, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa IA ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka HM hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.


Dihadapan penyidik, lanjut Taufik, HM mengakui semua perbuatannya. Kini tersangka HM ditahan di sel tahanan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Sesuai pasal itu, tersangka HM terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka HM juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar. 

Sumber_Jtn Media Network

(Dwi/hms)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS
 THE GREEN NEWS
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Selamat buat Kabiro Nganjuk Mas Boniman, CPW,CIJ,CAHNR | KUCING PIPIS SEMBARANGAN DI RUMAH JADI PERTANDA KUCING BIRAHI | Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 10% Usai Penambahan 18 Perjalanan Pada Hari Kerja | Tanda Tangan Digital: Pengertian, Manfaat & Cara Kerjanya di Era Modern | Atur Lalu Lintas, Pegawai Dishub Sampang Alami Kecelakaan | Tips Memilih Tempat Makan Kucing yang Aman & Nyaman | Lepas Kontingen Kota Mojokerto, Ning Ita: Kreativitas Anak Harus Difasilitasi Sejak Dini | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | mas tamvan