||JTN UPDATE|| ◇ Senin 19 Mei 2025 12:53:05 PM

Polres Jember Berhasil Mengamankan Pelaku Curas di 15 TKP

Dilihat 1 kali


JEMBER - JAWA TIMUR

JAWATIMURNEWS.COM

Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini sering meresahkan warga, bahkan pelaku yang diketahui berinisial RH (32) warga Desa Plalangan Kalisat Jember ini, tidak hanya beraksi di Kabupaten Jember saja, akan tetapi juga melakukan aksinya di Kabupaten Banyuwangi.


Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SH. SIK, kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya, selalu disertai dengan tindakan kekerasan, yakni dengan mengancam korbannya menggunakan sebilah golok yang selalu dibawanya.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah melakukan aksi perampasan di 15 TKP, dimana salah satu TKP di Krikilan Banyuwangi, dan 14 TKP di Jember," ujar Kapolres dalam press rilis yang digelar di ruang Rupatama Polres Jember pada Kamis (2/2/2023). 


Untuk 14 TKP di Kabupaten Jember, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP, dan 4 TKP lainnya masih berupa percobaan perampasan. 

"Dari 14 TKP, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP saja, untuk 4 TKP lainnya baru percobaan, sedangkan dari penelusuran kami, sudah ada 6 korban yang melaporkan ke kami," jelasnya. 


Menurut Kapolres, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, adalah mencari sasaran ditempat - tempat yang sepi, dimana aksinya terakhir pelaku adalah saat menjalankan aksinya di Desa Suboh Pakusari dengan korbannya 2 wanita. 




"Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi, saat melihat sasaran atau target, pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban, seperti yang dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh," jelasnya. 


Dari aksinya yang terakhir, menurut Kapolres, pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android, dan yang tunai Rp. 700 ribu milik korban. "Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan, namun untuk uang tunai 700 ribu, sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat obatan terlarang," bebernya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHp, dimana ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.


Sumber : Jtn Media Network

(hms/sofi.a)


Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Hisense Menyambut FIFA Club World Cup 2025™ dengan Meluncurkan Kampanye Bertajuk “Own the Moment” | Papan Proyek di rasa kurang Transparan Advokat Anang Hartoyo SH.MH. Sorot, ada celah UU KIP Perpres PBJ | Disiplin dan Konsentrasi Jadi Kunci Latbakjatri Prajurit Kodim 0815/Mojokerto | Lindungi Konsumen, Wali Kota Mojokerto Pastikan Keakuratan Timbangan di SPBU dan Toko Emas | Tim Penilai Lomba Gotong Royong Terbaik Provinsi Jatim Puji Kota Mojokerto: Berhasil Menjaga Nilai Kegotongroyongan di Tengah Masyarakat Perkotaan | Karang Taruna Jrengik Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aktifkan Kembali Katar Desa | Penutupan Retreat dan Sinergi Tim Pemkot Mojokerto adalah Awal Komitmen Baru Menuju Pemerintahan yang Lebih Solid dan Berintegritas | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 | Pejabat Pemkot Mojokerto Tandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Wali Kota: Ini Merupakan Komitmen Moral Pemkot Mojokerto | IQOS Berkolaborasi dengan Merek Desain Italia SELETTI: Memperkenalkan 'Curious X: Sensorium Piazza' di Milan Design Week | mas tamvan