Dilihat 0 kali
MALANG_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM | MALANG - Aparat Pihak Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (18/9/2023) tengah malam. Sebelum tertangkap, kedua pelaku berhasil membawa lari satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial SB (29) dan AA (15). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Para pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari reserse kriminal Polres Malang dan Polsek Wagir hanya beberapa saat setelah mereka melancarkan aksi kejahatan mereka di Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Kecamatan Wagir, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (19/9).
Taufik menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban, SG (57), baru saja selesai beraktivitas dan meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kunci kontak masih berada di sepeda motor tersebut.
Namun, dalam waktu singkat, ketika korban hendak keluar, ia menemukan motor tersebut telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Akhirnya, dengan bantuan warga sekitar, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita satu unit motor jenis Honda Beat milik korban serta dua sepeda motor lainnya, yakni Yamaha Vega dan Yamaha Mio, yang digunakan oleh kedua pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Malang,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban pada saat situasi sepi dan kontak kendaraan masih menempel di kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi kejahatan ini, sementara AA berperan sebagai pengantar.
“Modus yang digunakan, kedua pelaku berbagi peran, ada yang megawasai sementara lainnya mengambil sepeda motor milik korban,” pungkasnya.
Kini para pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di atas perbuatan mereka. Keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Jtn Media Network/Resma
Pewarta : Wms/pb
Editor : Wendy
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531