BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Aturan Penagihan, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar

Dilihat 1 kali



Caption Foto: AdvokatH.Sutikni,S.H.,M.M.,CPM. 


JAWATIMURNEWS.COM |   Minggu  (18/2/2024)
RUMAH HUKUM PERADI NUSANTARA,-

Pemahaman Hukum
Aturan Penagihan, Debt Collector Barbar 
Bisa Didenda Rp15 Miliar
OlehAdvokat H.Sutikni,S.H.,M.M.,CPM. 
(Konsultan Hukum,Advokat,Mediator,
Corporate legal,dan Konsultan Pendidikan)

OJK mengatakan para penagih kredit dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan akan dikenakan denda hingga Rp15 miliar jika melanggar aturan penagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan para penagih kredit dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk pinjaman, akan dikenakan denda hingga Rp15 miliar jika melanggar aturan penagihan.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menyebut aturan penagihan tertuang dalam (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp15 Miliar. bahwa denda administratif Rp15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari POJK sebelumnya.

Ia menambahkan sebelum dikenakan denda maksimal Rp15 miliar, penagih akan dikenakan sanksi administrasi lainnya terlebih dahulu seperti peringatan tertulis, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembukuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.

Denda itu, katanya, lebih rendah dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal yang maksimal Rp25 miliar dan penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang sebsar Rp50 miliar.

"Pengenalan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ini kita tegaskan di pasal 113 PUJK ini. Selain itu, lagi bahwa di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK.

Salah satu aturan penagih yang diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 adalah waktu penagihan dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian penagih dilarang menagih pinjaman kepada yang bukan konsumen atau nasabahnya karena akan mengganggu pihak lain.

Aturan lainnya penagih tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.  (Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form