Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Aturan Penagihan, Debt Collector Barbar Bisa Didenda Rp15 Miliar

Dilihat 1 kali



@JAWATIMURNEWS.COM
Caption Foto: AdvokatH.Sutikni,S.H.,M.M.,CPM. 


JAWATIMURNEWS.COM |   Minggu  (18/2/2024)
RUMAH HUKUM PERADI NUSANTARA,-

Pemahaman Hukum
Aturan Penagihan, Debt Collector Barbar 
Bisa Didenda Rp15 Miliar
OlehAdvokat H.Sutikni,S.H.,M.M.,CPM. 
(Konsultan Hukum,Advokat,Mediator,
Corporate legal,dan Konsultan Pendidikan)

OJK mengatakan para penagih kredit dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan akan dikenakan denda hingga Rp15 miliar jika melanggar aturan penagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan para penagih kredit dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk pinjaman, akan dikenakan denda hingga Rp15 miliar jika melanggar aturan penagihan.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menyebut aturan penagihan tertuang dalam (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp15 Miliar. bahwa denda administratif Rp15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari POJK sebelumnya.

Ia menambahkan sebelum dikenakan denda maksimal Rp15 miliar, penagih akan dikenakan sanksi administrasi lainnya terlebih dahulu seperti peringatan tertulis, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembukuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.

Denda itu, katanya, lebih rendah dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal yang maksimal Rp25 miliar dan penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang sebsar Rp50 miliar.

"Pengenalan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ini kita tegaskan di pasal 113 PUJK ini. Selain itu, lagi bahwa di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK.

Salah satu aturan penagih yang diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 adalah waktu penagihan dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian penagih dilarang menagih pinjaman kepada yang bukan konsumen atau nasabahnya karena akan mengganggu pihak lain.

Aturan lainnya penagih tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.  (Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | ASEAN Economic Forum Gelar Diskusi Roundtable: Menyatukan Visi Kawasan Melalui Cloud dan DEFA | Rekomendasi Taman Kota Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan | Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata | mas tamvan