BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Senin 3 November 2025 01:12:11 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rayakan Pernikahan Akhir Tahun Tanpa Khawatir Dana Bersama BRI Flash   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dari Lahan Tandus ke Desa Produktif, Koranji Subang Bersama LindungiHutan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Masyarakat Tulungagung Apresiasi Layanan SKCK daring Via Polri Super App   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bittime Pay Day Gain Day, Ajak Generasi Muda Melek Investasi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme, KAI Daop 8 Surabaya Gelar Diklat Dasar Kehumasan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gus Bupati Mojokerto dan Gubernur Jatim Buka 'Kick-Off' Harlah Kopri Yang Ke-58   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Salurkan Bantuan Sosial Alat Kebersihan Lingkungan, JTT Dukung Kebersihan Berkelanjutan di Bekasi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ekspansi Berkelanjutan KAI Logistik: 277 Titik KALOG Express Dukung Peningkatan Akses dan Lapangan Kerja   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Persiapan Pembangunan KDKMP Koramil 0815/09 Mojosari dan Warga Sumbertanggul Gelar Karya Bakti   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tasyakuran Awali Rehab Markas Koramil 0815/19 Magersari   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS BRI Finance Gandeng RS PON, Tingkatkan Kepedulian Pekerja terhadap Stroke & Influenza   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tanam Perdana Bongkar Ratoon Tebu di Areal Sawah Desa Jatimulyo Kecamatan Kauman   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS EVOS Lolos ke Playoff MPL Season 16! Rayakan dengan WDP Cuma Rp27.777 di EVOS Top Up   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS 30 UMKM di Makassar Ikuti Kelas Intensif Telkom x UrbanDigital Pelajari Strategi AI dan TikTok Live   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jalan Pansela Kepanjen Rusak Parah menahun LSM angkat bicara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Harlah ke-58 Kopri PMII Digelar Di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet, Bupati Mojokerto Apresiasi Peran Perempuan dalam Pembangunan.    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bupati Albarra Buka WD Cup V 2025: Sinergikan Prestasi Olahraga dan Wisata Desa Mojokerto   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ruang Pelayanan kelurahan Warujayeng Hancur Tertimpa pohon besar akibat Puting .    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Satgas TMMD ke-126 Kodim 0815/Mojokerto Laksanakan Pengamanan Festival Pesta Rakyat di Desa Sumbertanggul   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS SPPG Polres Tulungagung menjadi SPPG Pertama yang Meraih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kab. Tulungagung   

Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Bahkan Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara

Dilihat 1 kali

 

JAWATIMURNEWS.COM |   Kamis  (22/2/2024)
PEKALONGAN_JAWA TENGAH,- Seorang Caleg asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh 2 pelaku. Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, warga Kampung Gang Dayak Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,” terang Kapolres.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

“Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelas AKBP Wahyu Rohadi.

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/24),” tutur Kapolres.  

Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

“Dari Rp. 50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.  (Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal

 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form