JTN UPDATE : Jum'at 23 Mei 2025 02:43:47 PM

Caleg di Pekalongan Tertipu Penggandaan Uang, Bahkan Pelaku Janjikan Bisa Menambah Perolehan Suara

Dilihat 1 kali

 

JAWATIMURNEWS.COM |   Kamis  (22/2/2024)

PEKALONGAN_JAWA TENGAH,- Seorang Caleg asal Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh 2 pelaku. Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, warga Kampung Gang Dayak Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers mengatakan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.

โ€œUntuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,โ€ terang Kapolres.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

โ€œSetelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,โ€ jelas AKBP Wahyu Rohadi.

Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

โ€œSementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, (18/2/24),โ€ tutur Kapolres.  

Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

โ€œDari Rp. 50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku,โ€ ungkap AKBP Wahyu Rohadi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.  (Red)


Redaksi
Editor        :  Wms | Kemal

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

KAI Properti Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pandawa Lima Putra (Liwet Asep Stroberi) untuk Pengembangan Properti di Lima Kota | Capai Nilai IKPA Sempurna 100%, Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri | Pelindo Multi Terminal Tanjung Intan Layani Bongkar Muat 1.213 Ekor Sapi Perah Impor | Startup Bali ecommerceloka Tumbuhkan Pendapatan Mitra Properti hingga 35% Lewat Strategi Teknologi End-to-End | Pelindo Multi Terminal Resmi Terapkan Standarisasi Terminal RoRo dan Penumpang di Pelabuhan Lembar | 5 Manfaat Sarang Burung Walet untuk Kulit Cerah dan Awet Muda secara Alami | Bhabinkamtibmas Desa Kaloran. Hadiri nyadran Bersama Forpimcam Ngronggot di Punden Ki Somo Drono | LRT Jabodebek Ajak Pengguna Lebih Waspada dan Manfaatkan Fasilitas Pengering Payung di Stasiun Selama Cuaca Hujan | Dusun ketangi desa kampungbaru nyadran Gelar Langen Bekso. / Tayub | KAI Daop 1 Jakarta Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Apel Gelar Pasukan Digelar di Hall Selatan Stasiun Gambir | mas tamvan