BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Seorang Suami Naik Pitam Akibat Istrinya Dilecehkan oleh Saudara Iparnya

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Sabtu  (24/2/2024)
SEMARANG_JAWA TENGAH,-  
Adi Hermawan (25) ditangkap karena menusuk leher kakak iparnya, Denny Kurniawan (31), setelah mengetahui istrinya dilecehkan oleh korban. Peristiwa itu terjadi di rumah Denny di Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang pada hari Kamis (22/2) dini hari.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menjelaskan, “Motifnya pelaku terluka karena istrinya diganggu oleh korban.” Adi sangat terganggu ketika istrinya menghubunginya saat dia sedang bekerja sambil menangis dan takut akan keselamatannya akibat pelecehan yang dilakukan Denny.”.  

Mendengar hal itu, Adi bergegas pulang untuk menanyakan situasi tersebut kepada Denny. Namun penjelasan Denny tak memuaskan Adi, apalagi saat mengetahui ibu mertuanya juga pernah menjadi korban pelecehan yang dilakukan Denny di masa lalu.

Menurut Adi, ia emosi dan menyerang Denny hingga mengakibatkan korban mengalami satu luka sayatan dan lima luka tusuk. Denny kemudian dibawa ke RS Tugurejo untuk mendapatkan perawatan dan hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan kepada polisi.

Polisi memastikan, jika kondisi korban membaik, mereka akan mengusut lebih lanjut masalah pelecehan tersebut. Adi ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan. (JTNRed)


Redaksi
Editor           :  Kemal | Red
Autentikasi :  Bid Humas Polda Jawa Tengah

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form