||JTN UPDATE|| โ—‡: Sabtu 17 Mei 2025 12:38:34 PM

KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah), Kota Pontianak Hanya Menjadi Beban APBD, Dikritik Keras Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Dilihat 0 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM |   Senin  (11/3/2024)
PONTIANAK,- Kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman HofI Munawar menilai KPAD tak berfungsi sama sekali dan hanya menjadi beban APBD.

โ€œKinerja KPAD tidak jelas. Sebaiknya dibubarkan saja,โ€ tegas Herman, Senin (11/3/2024).

Pernyataan Dr. Herman Hofi  ini didasari oleh maraknya fenomena baru di Kota Pontianak, di mana anak-anak di bawah umur beringas secara berkelompok, membawa senjata tajam, dan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain tanpa motif yang jelas.

โ€œKPAD seolah-olah tidak ada. Mereka hanya sibuk dengan administrasi dan foto-foto, tapi melupakan substansi masalah,โ€ kritiknya.

Dia menambahkan, masyarakat Pontianak sudah lama resah dengan berbagai persoalan anak, seperti prostitusi anak di bawah umur. Namun, KPAD tidak menunjukkan agenda yang jelas dan terukur untuk menangani masalah ini.

โ€œKPAD hanya diam saja. Ini akibat pemilihan KPAD yang hanya berdasarkan kedekatan dengan pejabat di Pemkot, mengenyampingkan kualitas,โ€ ungkapnya.

Dr.Herman Hofi pun mendesak agar pihak kepolisian bekerja keras untuk mengetahui motif di balik perilaku anak-anak di bawah umur tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa anggapan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dijerat hukum adalah keliru.

โ€œKejahatan tetaplah kejahatan dan harus dihentikan. Penggunaan pidana hanya sebagai ultimum remedium, upaya akhir yang terpaksa dilakukan,โ€ jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Herman Law.

Lanjutnya, dinyatakan bahwa anak di atas umur 12 tahun yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

โ€œSanksi pidana yang diterima oleh pelaku di bawah umur ada dua pidana, yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahunโ€.

โ€œAnak  yang dimaksudkan  adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidanaโ€.

โ€œJika  tindak pidana  itu dilakukan  anak belum berumur 12 tahun dapat  mengambil keputusan utk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosialโ€.

โ€œMasyarakat Pontianak sudah muak dengan KPAD. Bubarkan saja KPAD dan alihkan anggarannya untuk program yang lebih bermanfaat,โ€ pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.  (Red)

Redaksi
Editor           :  Kemal | Red

Pasang Iklan UMKM Rp.100.000/Tahun Klik Gambar Dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

PPDB SMAN3 Ponorogo Bertepatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 2025 | Kapolres Magetan Dukung Penuh Astacita Presiden Prabowo di Desa Sumberdodol | Kenapa Semakin Banyak Orang Beralih ke Crypto? Temukan Jawabannya | Konferensi Pers, Polres Nganjuk All Out! 63 Tersangka dan 47 Kasus Dibongkar | Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Sertijab Sejumlah Danramil Jajaran Kodim 0815 | Tingkatkan Produktivitas, Babinsa 0815/09 Mojosari Bantu Tanam Padi di Kebondalem | BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market | 40.259 Penumpang Gunakan KA Selama Long Weekend Hari Raya Waisak di Stasiun Malang | KAI dan Deutsche Bahn Jalin Kolaborasi Strategis Dukung Transformasi Hijau dan Digital Sektor Perkeretaapian Indonesia | Bagaimana Transformator Variable Speed Drive Membantu Efisiensi Industri? | mas tamvan