PONTIANAK,- Kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman HofI Munawar menilai KPAD tak berfungsi sama sekali dan hanya menjadi beban APBD.
“Kinerja KPAD tidak jelas. Sebaiknya dibubarkan saja,” tegas Herman, Senin (11/3/2024).
Pernyataan Dr. Herman Hofi ini didasari oleh maraknya fenomena baru di Kota Pontianak, di mana anak-anak di bawah umur beringas secara berkelompok, membawa senjata tajam, dan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain tanpa motif yang jelas.
“KPAD seolah-olah tidak ada. Mereka hanya sibuk dengan administrasi dan foto-foto, tapi melupakan substansi masalah,” kritiknya.
Dia menambahkan, masyarakat Pontianak sudah lama resah dengan berbagai persoalan anak, seperti prostitusi anak di bawah umur. Namun, KPAD tidak menunjukkan agenda yang jelas dan terukur untuk menangani masalah ini.
“KPAD hanya diam saja. Ini akibat pemilihan KPAD yang hanya berdasarkan kedekatan dengan pejabat di Pemkot, mengenyampingkan kualitas,” ungkapnya.
Dr.Herman Hofi pun mendesak agar pihak kepolisian bekerja keras untuk mengetahui motif di balik perilaku anak-anak di bawah umur tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa anggapan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dijerat hukum adalah keliru.
“Kejahatan tetaplah kejahatan dan harus dihentikan. Penggunaan pidana hanya sebagai ultimum remedium, upaya akhir yang terpaksa dilakukan,” jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Herman Law.
Lanjutnya, dinyatakan bahwa anak di atas umur 12 tahun yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab. Hal ini diatur dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sanksi pidana yang diterima oleh pelaku di bawah umur ada dua pidana, yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun”.
“Anak yang dimaksudkan adalah anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana”.
“Jika tindak pidana itu dilakukan anak belum berumur 12 tahun dapat mengambil keputusan utk menyerahkanan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan pada instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejateraan sosial”.
“Masyarakat Pontianak sudah muak dengan KPAD. Bubarkan saja KPAD dan alihkan anggarannya untuk program yang lebih bermanfaat,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar. (Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531