BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

PT Bumi Indah Raya, Tersangka Mafia Tanah Terkait Pemalsuan Dokumen Akta Otentik

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM |   Sabtu  (6/4/2024)
PONTIANAK,-  Penyidik Polda Kalimantan Barat tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen akta otentik yang melibatkan PT Bumi Indah Raya. Dalam laporan yang diajukan oleh Lili Santi Hasan, terdapat dugaan pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Jum'at(05/04/2024).

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” yang juga merupakan kuasa hukum Lili Santi Hasan, “Kami yakin akan segera ada tersangka atas pemalsuan dokumen akta otentik.” Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polridan kemudian dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar.

Namun, proses mediasi yang telah dilakukan oleh Dirkrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo dengan pihak PT. Bumi Indah Raya mengalami kendala. Meskipun sudah tiga kali pertemuan, perusahaan tersebut tidak hadir dan bahkan meminta penundaan mediasi sebanyak dua kali.

“Pihak PT. Bumi Indah Raya terkesan tidak serius dan bahkan melecehkan Polda Kalbar,” tegas Ketua LBH Herman Hofi LAW. “Kami berharap Polda Kalbar segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan data otentik. Tindakan mafia tanah ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti secara luar biasa.”

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Semua pihak berharap agar pelaku pemalsuan segera dihadapkan pada proses hukum yang tegas dan adil.

Kita apresiasi Dirkrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo telah memfasilitasi mediasi, hari ini pertemuan yang ke tiga namun, pihak PT. Bumi Indah Raya sudah 2 kali meminta penundaan mediasi,” jelas Herman Hofi yang juga selaku Pengamat Hukum.  (Red)

Redaksi
Editor           :  Kemal | Red



Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form