JAWATIMURNEWS.COM.SAMPANG - Inisial MO (54 th) asal Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursio Dwiyugo pada saat konferensi pers di Mapolres Sampang.
Sigit menjelaskan pada saat itu terduga pelaku mendatangi rumah korban dan pada saat itu pula korban berada di dalam rumahnya sendirian.
" Kebetulan saat itu tidak ada orang, sehingga pelaku leluasa masuk ke dalam kamar korban dan segera menutup kamar korban dan mengunci dari dalam, ungkapnya, Jum'at (01/11/2024).
Lanjut Sigit, saat itu terduga pelaku membujuk korban dengan memperlihatkan aplikasi permainan geme dalam Handphone dan korban suka dengan permainan itu.
" Setelah berhasil dengan bujuk rayunya kemudian terduga pelaku menidurinya dalam pangkuan korban, dan pada saat itu pelaku membuka paksa celana dalam korban," ujarnya.
Karena tidak bisa melakukan aksi bejatnya , pelaku tetap memaksa akhirnya korban berteriak dan menangis dan pelaku menutup mulut korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku menyarankan korban supaya kejadian itu jangan sampai memberitahukan orang lain.
" Kemudian terduga pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kamarnya, dengan kejadian itu korban mengalami trauma sebab kemaluan korban sakit pada saat membuang air kecil," jelasnya.
Kemudian keluarga korban melapor atas kejadian tersebut ke Polres Sampang yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga dan merupakan cucu pelaku.
Akibat perbuatannya terduga pelaku terancam paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Sampang.
(Zahrudin)
Pewarta : Zahrudin
Editor : wendy|Kemal | zahrudin| Red
Penulis : Zahrudin
| JTN RILIS UP BIRO SAMPANG |
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531