BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Dugaan Korupsi Desa Wates Segera P21 Usai Ditreskrimsus Polda Jatim Lengkapi Berkas

Dilihat 0 kali

Kantor Desa Wates Kec. Lekok Kab. Pasurun Jatim

PASURUAN,JAWATIMURNEWS.COM - Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), saat ini masih melengkapi berkas kasus dugaan korupsi desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan. (13/01/2025)


Kasus yang sudah naik Penyidikan pada tanggal 6 April 2024 yang dinilai lambat dalam penanganannya sehingga menimbulkan kontroveksi serta berbagai asumsi yang mendugakan terjadinya proses yang kurang profesional dan porposional dari petugas, kini penanganan kasus tersebut sudah ada titik terang.


Hal tersebut dijelaskan oleh Kanit Tipidkor Unit l Subdit lll  Kompol l Putu Angga Feriyana.SH,SIK,M.H dihubungi awak media lewat via WhatsApp Minggu (12/01/2025) untuk menanyakan terkait dengan kasus dugaan korupsi desa Wates kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan yang Dilaporkan sejak tanggal 2 JANUARI 2023, dengan Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023 ke DITRESKRIMSUS Polda Jatim. 


Yangmana menurut  Kompol l Putu Angga Feriyana.SH,SIK,M.H sekarang kasus tersebut sudah naik ke penyidikan pada tanggal 6 April 2024, sampai sudah dilakukan pemanggilan para SAKSI UTAMA sebanyak 43 SAKSI. 


"Untuk kasus desa wates kecamatan lekok masih dalam proses sidik pak. Saya kebetulan sudah pindah tugas. Tapi kanit yang baru sudah kami infokan untuk percepatan proses sidik agar segera p21 terkait kasus desa wates,"kata Kompol l Putu Angga Feriyana.



Perlu diketahui Makrus, Kepala Desa Wates, kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. diduga melakukan korupsi terkait dengan ketahanan pangan pengadaan sapi perah yang dianggarkan dari DD (Dana Desa) tahun 2022 senilai Rp 440,000,000,- dengan Harga satuan pembelian per sapi senilai Rp 20,000,000,- sebanyak 22 EKOR sapi dan pekerjaan pemeliharaan Jalan Paving senilai Rp 60.135.000,- yang Diduga juga tidak direalisasikan. Dan pembangunan paving di dusun pasir panjang senilai Rp 27.960.000,- yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. 


Adapun modus digunakan dalam dugaan  korupsi yang dilakukan dengan memanipulasi pengadaan pembelian sapi perah atau diduga sengaja merekayasa menggunakan sistem sewa Sapi ternak milik warga atau tetangga yang diperkirakan dengan harga sewa setiap sapi 1 juta sebanyak 22 ekor.


Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Tipidkor Unit l Subdit lll yang baru belum bisa untuk dimintai keterangan atau belum ada tanggapan. Dimana sebagai tindakan yang akan lakukan oleh awak media akan berupaya untuk mendatangi Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.



Hal ini dilakukan dengan maksud dan tujuan demi sebuah jawaban selaku fungsi tugas kontrol sosial yakni melakukan riset, bentuk upaya pengumpulan data lengkap yang diperoleh untuk disampaikan ke khalayak umum atau publik secara gamblang tanpa prasangka alias keterpihakan dari berbagai sumber manapun. (Sofi)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form