BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Dorong City Branding Berbasis Sejarah Majapahit dalam Forum City Branding Jawa Timur   Baca Berita Terbaru Pelaku Dibekuk! Spesialis Curanmor Sawah di Nganjuk Akui Beraksi di 5 TKP    Baca Berita Terbaru PT PP Bangun Bendungan Cibeet Paket II: Proyek Strategis untuk Ketahanan Air, Pangan, dan Energi Nasional   Baca Berita Terbaru Logistik Aceh Terus Menggeliat, Dua Kapal Sandar di Dermaga Pelabuhan Krueng Raya Pelindo   Baca Berita Terbaru Perkuat Ekosistem Pembiayaan Otomotif, BRI Finance Jalin Sinergi dengan BRI dan Dealer Surabaya   Baca Berita Terbaru Indonesia Research Summit 2.1: Editage dan Universitas Airlangga Berkolaborasi untuk Mempercepat Dampak Global Riset Indonesia   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif   Baca Berita Terbaru Menteri Pariwisata Apresiasi Upaya Pelindo Hadirkan Marina Premium Pertama di Indonesia   Baca Berita Terbaru Pelindo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bongkar 1.138 Ekor Sapi di Pelabuhan Tanjung Intan   Baca Berita Terbaru Dr.Ardianto,S.E,Ak,M.Si Mengemban Amanah JabatanWakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Periode 2025 - 2030   Baca Berita Terbaru Dari Operasi Seroja ke Layar Lebar, Film “Believe” Sentuh Hati Prajurit dan Masyarakat Mojokerto   Baca Berita Terbaru Kebersamaan Babinsa dan Siswa TK Warnai Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Sumolawang   Baca Berita Terbaru Danramil 0815/16 Pacet bersama Forkopimca Pimpin Aksi Pembersihan Sampah Liar di Sepanjang Jalur Pacet-Trawas   Baca Berita Terbaru Koramil 0815/08 Dawarblandong Edukasi Siswa Lewat Pendekatan Komunikatif   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Al Barraa Tuntaskan Penantian Warga, Jembatan Bubak di Desa Gondang Kini Dibangun   Baca Berita Terbaru Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum   Baca Berita Terbaru Kunjungi Kader PKK Kelurahan Prajuritkulon, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kader PKK Harus Tanggap dan Kreatif Hadapi Kebutuhan Warga   Baca Berita Terbaru Pemkot Mojokerto Mendapatkan Apresi BKN atas Komitmen Penuntasan Disparitas Data   Baca Berita Terbaru WIKA Beton Perkuat Posisi Lewat Capaian Laba dan Kontrak Infrastruktur Rp 2,1 Triliun   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Dukung Hari Anak Nasional 2025: Komitmen Nyata untuk Pendidikan Inklusif dan Ramah Lingkungan bagi Anak Kota Rentan  

Pengusaha Telur Dan Ternak Burung Puyuh di Desa Karangasem Akui Tidak Kantongi Ijin Usaha

Dilihat 1 kali

 


PASURUAN,

JAWATIMURNEWS.COM - Warga Dusun Kuta'an, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, mengeluhkan adanya bau busuk menyengat yang berasal dari kandang ternak burung  puyuh milik seorang pengusaha yang diketahui berinisial SAF.


Menurut sumber keterangan yang didapat dari salah satu warga mengatakan bahwa usaha ternak burung puyuh petelur tersebut yang sudah lama beroperasional yaitu sudah 3 tahun kurang lebih, namun dugaan kuat tidak mengantongi surat ijin usaha. 


"Kami dan seluruh warga disini merasa sangat terganggu dengan bau busuk menyengat dari kandang ternak tersebut. Apalagi pas musim penghujan begini baunya luar biasa menusuk kehidung karena lokasi juga sangat dekat dari pemukiman kami. Dan selain itu dugaan kuat kami para warga usaha ternak tersebut tidak mengantongi ijin usaha. Hal itu bisa dilihat dari tidak pernah adanya kunjungan maupun aktifitas lainnya dari dinas terkait baik kroscek ataupun surve dampak atau amdal terhadap lingkungan." Tukas salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Guna kepentingan perimbangan isi berita yang bersumber dari informasi masyarakat awak media mendatangi pemilik ternak burung puyuh tersebut mencoba melakukan konfirmasi ditemui oleh Istri SAF berinisial RUR yang dengan sangat jelas membenarkan jika usahanya memang tidak mengantongi ijin usaha dan sudah berjalan selama 3 tahun.


"Iya benar usaha burung puyuh ini sudah berjalan selama 3 tahun dan memang tidak ada ijin apapun sama sekali. Tapi selama ini usaha kami sudah dikawal Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang setiap minggunya selalu berkunjung kesini. Dan selama ini juga tidak pernah menyampaikan untuk ijin-ijinnya itu, "jelasnya RUR (Istri SAF Pemilik Usaha)


Lebih lanjut RUR juga menambahkan. "Dulu masih jamannya Mantan Kades Toyib kami sempat menyampaikan usaha telur burung puyuh ini. Tetapi memang kami belum pernah mengurus surat ijinnya. Karena kami tidak tau dan jumlah untuk burung puyuh sebanyak 2000 (dua ribu) ekor."Imbuhnya.


Sementara itu warga tak hanya mengeluhkan dampak bau yang menyengat namun juga terkait lokasi kandang ternak yang dinilai tidak tepat karena dekat dengan pemukiman warga dan selain itu juga dipresepsikan oleh warga jika SAF sebagai pemilik usaha ternak atau usaha telur burung puyuh tidak koperatif atau tidak peduli sama sekali terkait dampak yang ditimbulkan akibat usahanya terhadap warga terlebih terkait aturan dan peraturan akan surat ijin usaha sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Negara.


Untuk diketahui bahwa terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut yaitu: Penerepan perizinan berbaasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan berupa gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.


Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan siklus perekonomian dengan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dan mengurus perizinan berusaha melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja). Red.

Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK

 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form