Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Gugatan atas sengketa tanah harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai tanah

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-

PENCERAHAN HUKUM

Gugatan atas sengketa kepemilikan tanah harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai fisik, apabila tidak ditarik semua pihak yang menguasai fisik maka Gugatan akan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) dengan alasan gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.


Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975.*


"Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. 


Jakarta, 21 Maret 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form