Pemegang saham tidak masuk sebagai Kreditur dalam kepailitan

Dilihat 0 kali




JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada Pasal 52 ayat (1) UU PT mengatur tentang hak pemegang saham sebagai berikut:


1. Menghadiri serta mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS);


2. Menerima pembayaran atas dividen dan mendapatkan sisa kekayaan perusahaan hasil likuidasi; dan


3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.


Dalam kepailitan, *pemegang saham tidak termasuk sebagai kreditur* sebagaimana diatur pada Pasal 187 UU 37/2004 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang setidak-tidaknya menyimpulkan urutan pembagian harta pailit kepada kreditur sebagai berikut:


1. Upah pokok karyawan yang terutang;


2. Kreditur preferen, dalam hal ini berupa pembayaran atas pajak negara terutang;


3.  Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, hak tanggungan, fidusia, dan lain-lain;


4. Kreditur konkuren, yaitu kreditur biasa yang atas hak tagihnya tidak memiliki jaminan apapun.


Bagaimana hak pemegang saham dalam kepailitan?  Hal ini diatur pada Pasal 149 Ayat 1 Huruf c dan d Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa:


Dimana kewajiban seorang likuidator dalam melakukan tugasnya untuk pemberesan harta kekayaan perseroan, akan meliputi beberapa pelaksanaan diantaranya:


a. ......


b......


c. Pembayaran kepada para kreditor;

pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan


d. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.



Jakarta, 25 Maret 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post
Comment Box is loading comments...

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form