JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Pada Pasal 52 ayat (1) UU PT mengatur tentang hak pemegang saham sebagai berikut:
1. Menghadiri serta mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS);
2. Menerima pembayaran atas dividen dan mendapatkan sisa kekayaan perusahaan hasil likuidasi; dan
3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam kepailitan, *pemegang saham tidak termasuk sebagai kreditur* sebagaimana diatur pada Pasal 187 UU 37/2004 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang setidak-tidaknya menyimpulkan urutan pembagian harta pailit kepada kreditur sebagai berikut:
1. Upah pokok karyawan yang terutang;
2. Kreditur preferen, dalam hal ini berupa pembayaran atas pajak negara terutang;
3. Kreditur separatis, yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, hak tanggungan, fidusia, dan lain-lain;
4. Kreditur konkuren, yaitu kreditur biasa yang atas hak tagihnya tidak memiliki jaminan apapun.
Bagaimana hak pemegang saham dalam kepailitan? Hal ini diatur pada Pasal 149 Ayat 1 Huruf c dan d Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa:
Dimana kewajiban seorang likuidator dalam melakukan tugasnya untuk pemberesan harta kekayaan perseroan, akan meliputi beberapa pelaksanaan diantaranya:
a. ......
b......
c. Pembayaran kepada para kreditor;
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
d. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Jakarta, 25 Maret 2024
https://tsplawfirm.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com