BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE : Rabu 26 November 2025 08:20:28 PM
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Mengurai Macet Jakarta: Perspektif Bram Hertasning tentang Pentingnya Otoritas Transportasi Jakarta Raya   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Hutan Dunia di Titik Kritis Usai COP30, LindungiHutan Ajak Publik Bergerak di Hari Pohon Internasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Rangkaian Kemeriahan "Semarak Akhir Tahun" Persembahan Artotel Wanderlust di Grand Dafam Ancol Jakarta   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kunjungan JSC Positive Technologies ke Kemendiktisaintek: Perkuat Kolaborasi Pengembangan Talenta Siber Nasional   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS FamFest 2025 by Ibu2Canggih x Lightbeam: Rayakan Kebersamaan dengan Lebih dari 1000 Keluarga Indonesia   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Peran Storytelling dalam Video Korporat dan Iklan Komersial   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS RTK GNSS Generasi Terbaru Hadirkan Survei dan Pemetaan yang Lebih Cepat dan Akurat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat untuk Penanganan Darurat Longsor di Banjarnegara   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Barang Temuan Kedaluwarsa ke Yayasan Sosial untuk Kemanfaatan Masyarakat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Perkuat Komitmen Hijau dan Berkelanjutan, Bank Raya Raih Penghargaan ESG Appreciation 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dorong Kinerja dan Layanan Optimal, Bupati Mojokerto Minta BUMD Lakukan Inovasi dan Diversifikasi Usaha   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pengukuhan Bunda Paud Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Tegaskan Peran Strategis Bunda PAUD dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Gelar Bakti SMK, SMKN 1 Pungging Mojokerto Peringati Hari Guru Nasional 2025   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kantor BRI PIK Region 6 Jakarta Hadir dengan Tampilan Baru Modern   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Tulungagung Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Sosialisasi Elektronifikasi Tahun 2025 Tinjau Implementasi Non-Tunai   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ribuan warga rela antre demi mendapatkan bantuan BLTS Dari Kantor Pos    Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Kolaborasi Telkom AI Connect, Alibaba Cloud, dan HiColleagues Hadirkan Sertifikasi AI Bertaraf Global di Makassar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS PT Pertamina Hulu Indonesia Berikan Beasiswa Penuh bagi Putra-Putri Kalimantan   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Keselamatan di JPL 23 dan Tutup Perlintasan Sebidang Liar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS KAI Lakukan Pemangkasan Pepohonan Secara Berkala di Sepanjang Jalur LRT Jabodebek  

Mengenal sita Revindikasi dalam Gugatan Perdata

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Sita Revindikasi (revindicatoir beslag) merupakan kelompok sita tetapi mempunyai kekhususan yang terletak pada obyek barang sitaan dan kedudukan penggugat atas barang sitaan.  Sita revindikasi hanya terbatas pada barang bergerak yanga da ditangan orang lain dan penguasaan dilakukan tanpa hak.


Sita Revindikasi diatur pada pasal 226 HIR dan 714 Rv yang mengatur bahwa permintaan penyitaan dilakukan berdasarkan pada adanya dugaan atau persangkaan yang berlasan kalau tergugat akan menggelapkan atau melenyapkan barang sengketa.


Adapun syarat-syarat atau alasan-alasan pokok sita revindikasi sebagai berikut:


1. Obyek sengketa adalah barang bergerak (Pasal 226 ayat 1 HIR)

2. Pemohon adalah pemilik barang

3. Barang berada dibawah penguasaan tergugat tanpa hak berdasarkan jual-beli maupun pinjam-meminjam

4. Menyebut dengan seksama barang yang hendak disita (Pasal 266 ayat 2 HIR)


Bagaimana membatalkan sita jika gugatan ditolak?


Pada pasal 226 Ayat (7) HIR yang menegaskan bahwa apabila gugatan penggugat ditolak dan sita revindikasi telah diletakkan atas barang dan penolakan gugatan harus dibarengi dengan amar yang berisi perintah pencabutan penyitaan.


Jakarta, 20 Maret 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531
slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form