BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Bagaimana Dampak Aksi Penyampaian Pendapat di Indonesia bagi Industri Kripto?   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS MediaMIND Jadi Wahana Mahasiswa Unsri Asah Kemampuan Jurnalistik   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Wamen Desa dan PDT Lepas 24 Alumni Program PANA–LPDP untuk Mengabdi di Desa Tertinggal NTT   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jaga Kelestarian Alam Indonesia, WSBP Kembali Tanam 536 Pohon Trembesi   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Menteri Pekerjaan Umum : Perbaikan Cepat Jadi Priotitas Tangani Kerusakan Fasum   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Cross Hotels & Resorts Resmikan Penandatanganan HMA dengan Geonet untuk ELLE Resort & Beach Club by Cross Collection   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tingginya Antusiasme Masyarakat, KAI Perpanjang Rekrutmen Eksternal 2025 Hingga 3 September   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS VIDAA Secara Resmi Diakui sebagai Sistem Operasi TV Tercepat di Pasaran   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Dekarbonisasi Grup MIND ID, Dukungan untuk Alam Sehat   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Praktis dan Cepat, “SORE” dari BRI Finance Siap Bantu Kebutuhan Dana   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Polda Jawa Timur Gelar Apel dan Doa Bersama Forkopimda dan Puluhan Ormas Untuk Jogo Jatim   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Jaga Kondusifitas Kota Mojokerto, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Organisasi Lintas Agama dan Kepemudaan Gelar Deklarasi Damai, Wali Kota: Kota ini Rumah Kita, Ayo Jaga Bersama   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS LBP Enterprises sebagai Hybrid Company dengan Strategi Global Bersama Bahtera Hijrah Holding   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Divre III Palembang Gelar Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ventrue–Hijrah Resmikan JV Pembiayaan Dapur MBG   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ketua Karang Taruna Pakal Respon Cepat Rapat Koordinasi Keamanan dan Ketertiban   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Ratusan Mahasiswa Magetan Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai, Tuntut Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Pemkab Tulungagung Gelar Apel Kebangsaan Diikuti oleh 4.000 Elemen Masyarakat, Menjaga Keutuhan NKRI   Baca Berita Terbaru JAWATIMURNEWS Suatu Kebanggan Tersendiri, Salah Satu Anggota PWMR Mojokerto Lulus UKW Utama  
JTN UPDATE : Rabu 3 September 2025 11:05:46 AM

Unsur keadaan bohong atau keadaan yang tidak benar harus terpenuhi apabila menerapkan pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan dalam hubungan kontrak

Dilihat 4 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada pasal 378 KUHP menyatakan bahwa :


"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."


*Hal ini sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 358 K/Pid/2020 tertanggal 30 April 2020*


"Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan judex facti."


Mahkamah Agung RI menyatakan SPK tersebut merupakan perjanjian yang tidak dapat disangkali karena merupakan fakta hukum bahwa para pihak memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing secara timbal balik yang sudah di perhitungkan secara akal sehat dan tidak ada penipuan karena kontrak  ditandatangani secara sadar. Untuk menerapkan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidak sesuai kebenaran sehingga sepanjang keadannya tidak ada palsu dan bertujuan untuk hubungan perjanjian kontrak maka bukanlah merupakan tindak pidana.


Jakarta, 23 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Sumber:JTN MEDIA NETWORK



 

slide 1 to 4 of 27

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form