JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (3/4/2024) - LITERASI HUKUM,-
PENCERAHAN HUKUM
Pada pasal 378 KUHP menyatakan bahwa :
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
*Hal ini sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 358 K/Pid/2020 tertanggal 30 April 2020*
"Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan judex facti."
Mahkamah Agung RI menyatakan SPK tersebut merupakan perjanjian yang tidak dapat disangkali karena merupakan fakta hukum bahwa para pihak memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing secara timbal balik yang sudah di perhitungkan secara akal sehat dan tidak ada penipuan karena kontrak ditandatangani secara sadar. Untuk menerapkan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidak sesuai kebenaran sehingga sepanjang keadannya tidak ada palsu dan bertujuan untuk hubungan perjanjian kontrak maka bukanlah merupakan tindak pidana.
Jakarta, 23 April 2024
https://tsplawfirm.com/
@Redaksi Jawatimurnews.com