||JTN UPDATE|| ◇ Senin 19 Mei 2025 09:41:50 PM

Unsur keadaan bohong atau keadaan yang tidak benar harus terpenuhi apabila menerapkan pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan dalam hubungan kontrak

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada pasal 378 KUHP menyatakan bahwa :

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."


*Hal ini sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 358 K/Pid/2020 tertanggal 30 April 2020*


"Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Selanjutnya, Terdakwa mengajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan judex facti."


Mahkamah Agung RI menyatakan SPK tersebut merupakan perjanjian yang tidak dapat disangkali karena merupakan fakta hukum bahwa para pihak memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing secara timbal balik yang sudah di perhitungkan secara akal sehat dan tidak ada penipuan karena kontrak  ditandatangani secara sadar. Untuk menerapkan Pasal 378 KUHP sebagai tindak pidana penipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidak sesuai kebenaran sehingga sepanjang keadannya tidak ada palsu dan bertujuan untuk hubungan perjanjian kontrak maka bukanlah merupakan tindak pidana.


Jakarta, 23 April 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

IQOS Berkolaborasi dengan Merek Desain Italia SELETTI: Memperkenalkan 'Curious X: Sensorium Piazza' di Milan Design Week | Tada Kembali Gelar Loyalty Summit pada 22 Mei 2025, Angkat Tema “Championing The Future of Loyalty” | Grand Galaxy Park Bekasi Hadirkan Ten2Five, Saatnya Nostalgia Bareng | Upaya Restorasi Ekosistem, 1 Juta Pohon Tertanam Lewat Aksi Kolektif | Faculty of Humanities, BINUS University Hadirkan Duta Besar Spanyol dalam Studium Generale "Bridging Cultures Through Film" | Polres Jember Gelar 'Pondok Pesantren Road Safety' Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas | Desa sambirejo Sukses Gelar Musdessus .Guna Bentuk Koperasi Merah Putih Desa 2025. . | Rumah Warga Roboh, Koramil 0815/13 Kutorejo dan Warga Gotong Royong Bantu Perbaikan | Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025 | AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional | mas tamvan