Penghapusan Merk yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut turut dapat Diajukan oleh Pihak Ketiga

Dilihat 0 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada Pasal 74 ayat (1) UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:


1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Jo Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 99/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga Jkt.Pst yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa:*


- Menyatakan Penggugat (PT. RATANIA KHATULISTIWA) sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran Merek "IKEA" atas nama Tergugat ( INTER IKE SYSTEM B.V) dengan nomor IDM000277901 tanggal 27 Oktober 2010 dan merek "IKEA" atas nama Tergugat Nomor IDM 000092006 tanggal 09 Oktober 2006;


- Menyatakan merek "IKEA" yg terdaftar atas nama Tergugat tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tanggal pendaftarannya;


- Menyatakan penghapusan pendafataran merek "IKEA" atas nama Tergugat untuk kelas barang/jasa 20 dari Daftar Merek Dirjen HAKI dengan segala akibat hukumnya.



Jakarta, 27 Maret 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

Previous Post Next Post
Comment Box is loading comments...

@Redaksi Jawatimurnews

Sumber : JTN Media Network

 THE GREEN NEWS JTN
ANGGARDAYA
 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN

Contact Form