Penghapusan Merk yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut turut dapat Diajukan oleh Pihak Ketiga

Dilihat 1 kali



JAWATIMURNEWS.COM | Kamis  (3/4/2024) -  LITERASI HUKUM,-


PENCERAHAN HUKUM

Pada Pasal 74 ayat (1) UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:

1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.


*Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 Jo Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 99/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga Jkt.Pst yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa:*


- Menyatakan Penggugat (PT. RATANIA KHATULISTIWA) sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran Merek "IKEA" atas nama Tergugat ( INTER IKE SYSTEM B.V) dengan nomor IDM000277901 tanggal 27 Oktober 2010 dan merek "IKEA" atas nama Tergugat Nomor IDM 000092006 tanggal 09 Oktober 2006;


- Menyatakan merek "IKEA" yg terdaftar atas nama Tergugat tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tanggal pendaftarannya;


- Menyatakan penghapusan pendafataran merek "IKEA" atas nama Tergugat untuk kelas barang/jasa 20 dari Daftar Merek Dirjen HAKI dengan segala akibat hukumnya.



Jakarta, 27 Maret 2024


https://tsplawfirm.com/


@Redaksi Jawatimurnews.com

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK
Previous Post Next Post

Contact Form

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api | KADIN ITH Exporter Meet Up Jawa Tengah - Hadirkan Peluang Ekspansi Pasar Global! | Grand Galaxy Park Ajak Pilah Tutup Botol Plastik untuk Selamatkan Bumi | Seorang Siswi SMK Karang Anyar. dikabarkan Hilang selama 1x24 Jam, | Parto.id dan Bluebird Jalin Kerja Sama, Permudah Perjalanan Dinas Pemerintah | Komitmen Berkelanjutan KAI Daop 6 Salurkan Bantuan Sosial-Lingkungan Sebesar Rp319,9 Juta Hingga Mei 2025 | Beberapa Kabiro JAWATIMURNEWS mengikuti acara SUPER CAMP 2025 yang diselenggarakan AR Learning Centre di Bandung | AR Learning Center dan Suara Utama akan Gelar Super Camp di Pesantren Bandung | Polres Kediri Peduli, Mushola yang Tersambar Petir di Sitimerto Direnovasi | Gelar Deklarasi Anti-Premanisme dan Ormas Bermasalah Forkopimda Plus Kota Malang Sepakat Jaga Kondusifitas | mas tamvan