BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Ditemukan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Gamelan Senilai Rp 1,17 Miliar di Magetan Diciduk Paksa Korupsi

Dilihat 1 kali

JAWATIMURNEWS.COM 
MAGETAN – Setelah melalui penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya mengerek status dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan untuk puluhan sekolah di wilayahnya pada tahun 2019. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang praktik yang diduga menyelewengkan anggaran pendidikan.

Kedua tersangka yang diamankan adalah S (50), mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, dan YSJI (55), Direktur CV Mitra Sejati selaku penyedia barang.

Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL., dalam konferensi pers yang digelar, memaparkan secara rinci temuan-temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Kami menemukan peran aktif masing-masing tersangka yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara," tegas Yuana, Selasa 26 agustus2025. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam pengadaan yang menelan anggaran sebesar Rp 1.170.000.000 (1,17 miliar) itu ditaksir mencapai Rp 520.524.000 (520 juta).

Yuana menjelaskan, setidaknya ada empat pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh tersangka S selaku PPK:

1. Tidak adanya proposal permintaan dari sekolah penerima gamelan, mengindikasikan proyek didorong dari atas tanpa kebutuhan riil.

2. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang cacat hukum karena tidak memuat hasil survei harga pasar.

3. Pemeriksaan barang yang tidak komprehensif; hanya dilakukan secara sampling, bukan keseluruhan barang yang diterima.

4. Lalai memberikan denda kepada rekanan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

"Sementara dari pihak rekanan, CV Mitra Sejati yang diwakili tersangka YSJI, kami menemukan bahwa gamelan yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak," imbuh Yuana. Ketidaksesuaian spek inilah yang diduga menjadi sumber utama kerugian negara.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yuana menyatakan, "Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP."

Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, terhitung sejak tanggal penetapan. (Aryo.S)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 



KBLI : 

KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202

E CATALOG

INAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA
https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK 

An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Contact Form