.
Dalam menjaga dan melakukan penangan pasien khusus sunat , biasanya masyarakat akan memilih melakukan Khitan modern ke berbagai klinik khitan modern . Nantinya, melalui klinik khitan akan melakukan penanganan khitan dengan menggunakan berbagai alat modern kesehatan sehingga menjadi lebih efektif.
Namun, saat ini cukup banyak adanya produksi alat kesehatan palsu yang justru malah membahayakan jika digunakan. Berdasarkan data Kemenkes tahun 2024- 2025 kebanyakan masih memiliki Hak Paten belum mengurus hak ijin produksi apa lagi ijin edar.
Sebab hal itu, masalah banyakan alat kesehatan palsu yang beredar ini masih menjadi masalah. Angga Budi Wijayanto S.H sebagai kuasa hukum dan humas PT yang telah mengantongi ijin edar resmi mengatakan," Terkait alat kesehatan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan saya sebagai kuasa hukum langkah pertama ambil tindakan kasih somasi dan selanjutnya akan ambil jalur hukum."
“Beberapa pasal yang mengatur bahwa sedia informasi dan alat kesehatan itu harus aman berkhasiat, juga bermutu. Ini merupakan tiga hal yang penting untuk menjadikan alat kesehatan bisa digunakan,” jelas Angga Budi Wijayanto S.H di kantor PRADI mengenai banyaknya tenaga kesehatan yang masih memakai/ menggunaan Produk Alat Kesehatan yang Ilegal , Jumat Bu(26/9/2025).
Untuk itu, masyarakat juga penting mengetahui berbagai hal agar tahu apakah alat kesehatan yang digunakan sendiri maupun klinik sudah legal atau tidak. Hal ini dapat dilihat beberapa kriteria, di antaranya sebagai berikut.
Melihat nama dagang atau merek alat kesehatan apakah sudah terdaftar atau belum
Ada atau tidaknya nomor izin edar. Alat kesehatan yang legal, sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
Tipe produk
Adanya batch/ kode produksi/nomor seri
Adanya nama dan alamat produsen/ pabrikan
Adanya dan alamat PAK pemilik izin edar
Melihat tujuan penggunaan dan petunjuk penggunaan
Hal-hal di atas menjadi cara untuk mengetahui apakah alat kesehatan legal atau tidak. "Bukan hanya itu aja masyarakat juga memiliki hak bertanya langsung kepada klinik terkait registrasi alat kesehatan yang digunakan. Hal ini demi memastikan keamanan alat kesehatan yang digunakan untuk sibuah hati karena Sunat hanya sekali seumur hidup," Angga menambahkan.
Alat kesehatan ini juga tidak hanya pada masyarakat. Para tenaga kesehatan di kliniknya jika menemukan alat kesehatan yang ilegal juga bisa melaporkan demi menjaga keamanan para pasien yang hadir.
Melihat pentingnya legalitas alat kesehatan ini adalah penting sekali karena juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait alat kesehatan legal melalui produknya di suatu tempat klinik .
" Sesuai undang - undang pada pasal 108 ayat (1)dijelaskan SETIAP ORANG YANG MENGALAMI,MENYAKSIKAN DAN ATAU MENJADI KORBAN PERISTIWA YANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA BERHAK MENGAJUKAN LAPORAN ATAU PENGADUAN KEPADA PENYIDIK BAIK LISAN MAUPUN TERTULIS," jelas Angga ke pada awak media. (Adi)





