BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Banyaknya Alat Kesehatan Ilegal Beredar di Masyarakat, Begini Tips Ketahui Produk yang Legal dan Aman

Dilihat 1 kali

 .



Dalam menjaga dan melakukan penangan pasien khusus sunat , biasanya masyarakat akan memilih melakukan Khitan modern  ke berbagai klinik khitan modern . Nantinya, melalui klinik khitan akan melakukan  penanganan khitan  dengan menggunakan berbagai alat modern  kesehatan sehingga menjadi lebih efektif.


Namun, saat ini cukup banyak adanya produksi alat kesehatan palsu yang justru malah membahayakan jika digunakan. Berdasarkan data Kemenkes tahun 2024- 2025 kebanyakan masih memiliki Hak Paten belum mengurus hak ijin produksi apa lagi ijin edar.


Sebab hal itu, masalah banyakan alat kesehatan palsu yang beredar ini masih menjadi masalah. Angga Budi Wijayanto S.H  sebagai kuasa hukum dan humas PT yang telah mengantongi ijin edar resmi mengatakan," Terkait alat kesehatan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan saya sebagai kuasa hukum langkah pertama ambil tindakan kasih somasi dan  selanjutnya akan ambil jalur hukum."


“Beberapa pasal yang mengatur bahwa sedia informasi dan alat kesehatan itu harus aman berkhasiat, juga bermutu. Ini merupakan tiga hal yang penting untuk menjadikan alat kesehatan bisa digunakan,” jelas Angga Budi Wijayanto S.H di kantor PRADI  mengenai banyaknya  tenaga kesehatan yang masih memakai/ menggunaan Produk Alat Kesehatan yang Ilegal , Jumat Bu(26/9/2025).


Untuk itu, masyarakat juga penting mengetahui berbagai hal agar tahu apakah alat kesehatan yang digunakan sendiri maupun klinik sudah legal atau tidak. Hal ini dapat dilihat beberapa kriteria, di antaranya sebagai berikut.


Melihat nama dagang atau merek alat kesehatan apakah sudah terdaftar atau belum


Ada atau tidaknya nomor izin edar. Alat kesehatan yang legal, sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.


Tipe produk


Adanya batch/ kode produksi/nomor seri


Adanya nama dan alamat produsen/ pabrikan


Adanya dan alamat PAK pemilik izin edar


Melihat tujuan penggunaan dan petunjuk penggunaan


Hal-hal di atas menjadi cara untuk mengetahui apakah alat kesehatan legal atau tidak. "Bukan hanya itu aja  masyarakat juga memiliki hak bertanya langsung kepada klinik terkait registrasi alat kesehatan yang digunakan. Hal ini demi memastikan keamanan alat kesehatan yang digunakan untuk sibuah hati karena Sunat hanya sekali seumur hidup," Angga menambahkan.


Alat kesehatan ini juga tidak hanya pada masyarakat. Para tenaga kesehatan di kliniknya jika menemukan alat kesehatan yang ilegal juga bisa melaporkan demi menjaga keamanan para pasien yang hadir.


Melihat pentingnya legalitas alat kesehatan ini adalah penting sekali karena juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait alat kesehatan legal melalui produknya di suatu tempat klinik .


" Sesuai undang - undang pada pasal 108  ayat (1)dijelaskan SETIAP ORANG YANG MENGALAMI,MENYAKSIKAN DAN ATAU MENJADI KORBAN PERISTIWA YANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA BERHAK MENGAJUKAN LAPORAN ATAU PENGADUAN KEPADA PENYIDIK BAIK LISAN MAUPUN TERTULIS," jelas Angga ke pada awak media. (Adi)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form