![]() |
JAWATIMURNEWS.COM
Keresahan Dalam dunia inovasi medis maupun teknologi, memang sering terjadi Paradoks antara biaya riset & legalitas (Paten, HAKI, Uji Klinis, Regulasi, Sertifikasi) dengan kemudahan Plagiat Or yang bisa menyalin hasil jadi tanpa menanggung biaya riset. Ada penjelasan beberapa perspektif dan langkah strategis yang harus di fahami ;
🔹 1. Pentingnya Legalitas & Proteksi
• Paten / Desain Industri / Merek Dagang / Hak Cipta adalah tameng hukum utama. Walau biayanya tinggi, ini menjadi basis untuk menuntut jika ada plagiasi.
• Tanpa perlindungan formal, inovasi Anda lebih rentan diambil pihak lain.
🔹 2. Realita di Lapangan
• Banyak Plagiator memang bisa bergerak cepat, bahkan dengan produksi massal.
• Namun mereka tidak punya Legitimasi, Branding, dan akses resmi (misalnya ke rumah sakit atau instansi kesehatan) jadi tidak mempunyai Legalitas resmi.
• Reputasi & trust seringkali lebih kuat daripada sekadar harga murah padahal itu sudah melanggar aturan.
🔹 3. Strategi Menghadapi Plagiator
1. Branding & Reputasi
– Alkes harus diurus semua ijin resmi ke Kemenkes dengan proses tidak gampang dan mudah.
– Produk Plagiator bisa dijatuhkan dari sisi keamanan, kualitas, dan legalitas.
2. Strategi Distribusi
– Buat jaringan distribusi resmi (dokter, rumah sakit, klinik, lembaga pelatihan) agar pasar lebih mengenal produk
3. Legal Action
– Jika sudah ada Paten/HAKI, lakukan peringatan hukum (somasi, teguran, hingga gugatan).
– Jika belum ada, Anda bisa gunakan “hak cipta karya tulis” (SOP, modul, buku panduan) sebagai bukti keaslian karya.
4. Kolaborasi daripada Konfrontasi
– Dalam beberapa kasus, inventor menggandeng produsen lokal (bahkan yang berpotensi jadi Plagiat or) untuk menjadi lisensi (pemegang lisensi resmi), sehingga justru memperluas produksi tapi tetap ada royalti ke inventor.
🔹 4. Dukungan Regulasi & Asosiasi
• Dengan adanya asosiasi (misalnya HPPEI atau ASIKI/ASIK yang di kembangkan), bisa mendorong regulasi internal: hanya produk legal yang boleh dipakai di pelatihan & distribusi.
• Jika Plagiator tidak masuk sistem ini, Di pasaran akan kesulitan mendapat legitimasi.
Jadi, memang tidak bisa sepenuhnya mencegah orang meniru, tapi inventor bisa unggul dalam legitimasi, branding, dan jaringan resmi.
Plagiator mungkin cepat untung, tapi dalam jangka panjang, hanya inovator yang konsisten riset & punya sistem yang akan bertahan.
Ini sangat dirasakan oleh salah satu pencipta yang udah mempunyai ijin edar, bahkan udah E-Katalog mengatakan " Saya menciptakan alat modern khusus sunat dengan susah payah mas ! urus ijin Hak Paten sampai ijin produksi dan ijin edar yang begitu panjang menguras tenaga uang pikiran, begitu keluar ijin dan kita jual di pasaran udah ada yang niru dengan harga sangat murah sekali."
"Harapan saya pemerintah bisa mengambil tindakan karena sudah tertuang di dalam undang- undang alat kesehatan ilegal No.17 tahun 2023 dan para tenaga kesehatan yang sengaja membeli dan mengedarkan jelas di larang karena tergantum dalam undang- undang kesehatan pasal 106 ayat (1) mas." kata Ahmad Fauji ke awak media Senin (22/9/25).






