BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Telah di Ciptakan AlKES Khitan Plasma Energy Yang Presisi Aman di Gunakan Tanpa Kabel.

Dilihat 1 kali

 


JAWATIMURNEWS.COM

Terkait alat kesehatan (alkes) legal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meliputi peningkatan penggunaan alkes dalam negeri melalui business matching, sosialisasi kebijakan pengawasan alkes, serta upaya hilirisasi produk riset inovatif. Kemenkes juga terus mengedukasi masyarakat dan tenaga kesehatan tentang penggunaan suplemen dan alkes yang aman. 


Di era modern ini terciptalah alat potong untuk khitan yang presisi aman digunakan dan yang tidak kalah menakjubkan sudah bersertifikat Kemenkes karena udah terbit ijin edar  yaitu PLASMA ENERGI terbaru diciptakan oleh seorang anak muda yang tinggal di Madiun Jawa timur.


Alat ini sudah di hak patenkan oleh penemunya Ahmad Fauzi  juga sebagai direktur PT. NKMM di Jl purnama sari no 16 RT 14/RW 05 kel Rejomulyo,kec kartoharjo,kota madiun,63111 yang harus menjadi contoh generasi muda bangsa.


" Menciptakan alat ini perlu waktu yang panjang mas, mulai uji coba sehingga saya patenkan di HAKI serta kita urus ijin produksi sampai ijin edar yang gak mudah karena menguras tenaga fikiran dan uang tentunya," kata Ahmad Fauzi


Kemenkes, melalui Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes), terus mendorong penggunaan alkes produksi dalam negeri melalui kegiatan seperti business matching. 


Maka dari itu perlunya Sosialisasi dan edukasi: 

Digelar berbagai sosialisasi dan edukasi untuk produsen dan pengguna, seperti sosialisasi e-Report versi 2.0 bagi produsen alkes dan PKRT, serta edukasi penggunaan suplemen dan alat kesehatan untuk masyarakat. 


Pengawasan dan perizinan perlu dilakukan Kemenkes untuk memperkuat sistem pengawasan dan perizinan, termasuk pengawasan sarana distribusi alat kesehatan dan sosialisasi pedoman standar produk. 


Kemenkes mendukung hilirisasi produk riset inovatif dari perguruan tinggi dan industri dalam negeri, termasuk khusus ALKES khitan  untuk dapat diproduksi dan dikomersialkan. 


Setiap alat kesehatan yang beredar harus memiliki Izin Edar yang dikeluarkan oleh menteri (Kemenkes) setelah memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan kemanfaatan. 


Penyaluran alkes hanya dapat dilakukan oleh Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Cabang PAK, atau toko alat kesehatan, dengan izin yang diberikan oleh Kemenkes dan dinas kesehatan terkait. 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

Contact Form