![]() |
| Foto : Ronald Samuel Wuisan, Ketua Umum Peradi Nusantara |
JAKARTA – Ketua Umum Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait jumlah organisasi Advokat berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya para calon advokat, instansi pemerintah, hingga pihak penegak hukum yang membutuhkan kepastian mengenai status organisasi advokat di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Peradi Nusantara angkat bicara sekaligus meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan data resmi pemerintah.
Menurut data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), berdasarkan Lampiran I Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN-HN.04.03-793 tertanggal 28 Mei 2025, tercatat secara eksplisit ada 20 organisasi advokat yang diundang dalam kegiatan resmi pembinaan hukum nasional tersebut.
Data tersebut sekaligus mementahkan klaim yang menyebut bahwa eksistensi organisasi advokat di Indonesia hanya berjumlah tujuh.
“Kami perlu meluruskan informasi agar publik mendapatkan data yang benar. Menurut data BPHN per tgl 28 Mei 2025 Terdapat 20 organisasi advokat yang diundang pada acara launching POSBAKUM, dan Peradi Nusantara termasuk di dalamnya. Ini bukan opini, ini berdasarkan data resmi atau data Undangan dari BPHN pada acara tersebut,” kata Ketua Umum Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan, di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Peradi Nusantara menilai informasi yang tidak akurat dapat memicu kesalahpahaman mengenai legitimasi organisasi advokat, padahal seluruh organisasi yang tercatat di
Kemenkumham memiliki kedudukan hukum yang sama sesuai Undang-Undang Advokat.
“Legalitas organisasi advokat tidak ditentukan oleh opini atau pemberitaan media, tetapi oleh regulasi dan data administratif negara. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pihak untuk
merujuk pada dokumen resmi sebelum menyampaikan informasi ke publik,” tambahnya.
Ketua Umum Peradi Nusantara juga mengajak seluruh pihak, khususnya para calon advokat dan lembaga penegak hukum, agar tidak terjebak pada narasi yang dapat merugikan dunia profesi hukum dan mengabaikan prinsip ketepatan informasi.
“Kami berdiri berdasarkan legalitas negara dengan SK Kemenkumham Nomor AHU- 0001717.AH.01.08.TAHUN 2023, dengan kewenangan salah satunya yaitu menyelenggarakan PKPA, UPA, hingga pengajuan sumpah advokat ke Pengadilan Tinggi.
Sampai saat ini, Peradi Nusantara telah melaksanakan penyumpahan angkatan ke-14 di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia seperti Bali, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Manado, Papua, dan banyak wilayah lainnya. Fakta ini tidak terbantahkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ronald juga menambahkan bahwa dinamika organisasi advokat di Indonesia terus berkembang, termasuk dengan hadirnya organisasi Advokat baru.
“Dan bulan ini ada juga organisasi advokat yang baru deklarasi yaitu PRAPIN atau Perhimpunan Advokat Poros Indonesia, di bawah pimpinan Ketua Umum Prof. Gayus Lumbuun,” pungkasnya.
Dengan begitu, Peradi Nusantara berharap ekosistem advokat di Indonesia dapat tetap berjalan secara sehat, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Berikut daftar lengkap organisasi advokat yang tercantum dalam dokumen resmi BPHN:
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
2. Persaudaraan Advokat Indo Nusantara (PERADI) Nusantara
3. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia
4. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Rumah Bersama Advokat
5. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
6. Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile
7. Asosiasi Advokat Indonesia
8. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
9. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
10. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
11. Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008
12. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
13. Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN)
14. Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
15. Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI)
16. Perkumpulan Pengacara Nasional (DPN)
17. Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (PPH)
18. Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
19. Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA)
20. Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO)
(Bams/Elva JTN)





