SIDOARJO - Pemasangan tiang dan jaringan kabel WiFi di wilayah Desa Durung Banjar, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan publik. Infrastruktur telekomunikasi yang diduga milik PT Mega Akses Persada (FiberStar) itu disinyalir tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan penelusuran awak media, pemasangan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksanaannya. Wajib Izin Bupati dan Dinas Terkait.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pendirian menara atau tiang telekomunikasi, termasuk jaringan berbasis fiber optik, wajib mengantongi izin Bupati Sidoarjo melalui dinas teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Aturan itu tidak hanya mengatur perizinan, tetapi juga mencakup tata ruang, estetika lingkungan, keamanan konstruksi, hingga dampak sosial bagi warga sekitar.
Tanpa izin resmi, aparat pemerintah daerah termasuk Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban hingga pembongkaran terhadap infrastruktur yang dinilai melanggar.
Catatan dari berbagai kajian hukum dan publikasi, termasuk yang termuat dalam dokumen akademik dan referensi kebijakan publik, menegaskan bahwa Perda ini berlaku penuh di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, termasuk Desa Durung Banjar yang masih berada dalam kewenangan administratifnya.
Sementara itu Miftakhul Huda, sebagai penanggung jawab sekaligus pengawas lapangn dalam pekerjaan pemasangan jaringan WiFi yang dikerjakan oleh PT Labda Karya Manunggal selaku mitra kerja tersebut. Saat dikonfirmasi terkait kelengkapan izin dan prosedur pemasangan, serta kepatuhan terhadap SOP, tidak memberi jawaban apapun.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pj Kepala Desa (Lurah) Durung Banjar yang mengeluarkan ijin pemasangan secara tertulis namun diduga sepihak tanpa upaya sosialisasi warga terlebih dahulu. Hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi. Mesti sudah dihubungi melalui pesanan chat Whatsapp.
Warga setempat mengungkapkan bahwa pekerjaan sempat dihentikan karena dianggap tidak transparan dan tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Selain itu pemasangan tiang dilakukan secara tiba-tiba, bahkan masuk ke area tanah hak pekarangan milik warga. Tapi
pekerjaan kembali dilanjutkan setelah dilakukan sosialisasi yang disebut hanya bersifat formalitas, yakni disampaikan dalam forum tahlilan warga.
Yangmana dalam pertemuan tersebut, warga dijanjikan akan memperoleh kompensasi, namun tanpa kejelasan nominal maupun mekanisme tertulis.
“Awalnya tidak ada pemberitahuan sama sekali. Tahu-tahu tiang sudah berdiri di tanah warga. Setelah diprotes baru ada sosialisasi, itu pun digabung acara tahlilan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Adanya transparansi dan penertiban
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aspek perizinan, legalitas lahan, dan potensi dugaan pelanggaran perda.
Warga berharap DPMPTSP, Diskominfo, dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo segera mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Mega Akses Persada (FiberStar), mitra pelaksana, maupun Pemerintah Desa Durung Banjar terkait dugaan pelanggaran tersebut. Untuk itu warga akan mengirimkan Dumas resmi kepada Aparat Penagak Perda Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, agar permasalahan segera ditindak lanjuti demi mengantisipasi gejolak serta kericuan lebih parah di masyarakat.
"Jika masi tidak ada tindak lanjut maka maka dumas akan kami lanjut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena jelas selain diduga ada pelanggaran perda juga ada potensi dugaan tindak pidana jika ternyata benar tidak ada ijin sesuai perundangannya." Pungkas warga. (JTN-Red)






