Dilihat 1 kali
JAWATIMURNEWS.COM
Mojokerto — Gelombang kegelisahan meluas di kalangan insan pers menyusul penangkapan seorang oknum yang disebut sebagai wartawan oleh aparat Polres Mojokerto. Peristiwa ini tidak sekadar menjadi kasus hukum biasa, melainkan berkembang menjadi isu serius yang menyentuh relasi sensitif antara kekuasaan dan kebebasan pers.Pernyataan Kapolres Mojokerto yang menyebut bahwa pihaknya telah menangkap seseorang yang “bukan wartawan namun melakukan kegiatan jurnalistik” justru memperkeruh suasana. Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk delegitimasi profesi wartawan, seolah status jurnalis dapat ditentukan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.
Padahal, dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak setiap individu untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Definisi wartawan tidak semata-mata ditentukan oleh pengakuan institusi tertentu, melainkan oleh aktivitas jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan kode etik.
Namun realitas di lapangan memperlihatkan dinamika yang berbeda. Penangkapan tersebut justru memunculkan persepsi bahwa aktivitas jurnalistik dapat dengan mudah dikriminalisasi, terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan tertentu.
Kontroversi semakin memanas setelah beredarnya sejumlah rekaman video yang memperlihatkan dugaan kedekatan antara aparat kepolisian dengan seorang perempuan yang disebut sebagai korban dalam kasus tersebut. Video itu memicu berbagai spekulasi dan memperkuat kecurigaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
Sejumlah pengamat menilai, munculnya indikasi-indikasi tersebut membuka ruang pertanyaan yang lebih besar: apakah penangkapan ini murni penegakan hukum, atau terdapat skenario yang telah dirancang sebelumnya?
Narasi dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada oknum wartawan itu pun dinilai belum sepenuhnya transparan. Publik mempertanyakan kronologi kejadian, proses penangkapan, serta dasar hukum yang digunakan.
Minimnya keterbukaan informasi justru memperdalam ketidakpercayaan.
Jika benar terdapat unsur rekayasa atau jebakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang ditangkap, melainkan juga integritas institusi penegak hukum serta masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden yang mengarah pada kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan terhadap wartawan terus terjadi di berbagai daerah. Pola ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang kebebasan pers semakin menyempit.
Wartawan, yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai kebenaran kepada publik, justru berpotensi diposisikan sebagai pihak yang terancam. Ketika profesi ini mulai dipersepsikan negatif, maka yang sebenarnya terancam adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan independen.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama. Ketika jurnalis tidak lagi bisa bekerja tanpa tekanan atau rasa takut, maka transparansi dan akuntabilitas kekuasaan ikut tergerus.
Kasus Mojokerto kini menjadi simbol dari pertarungan yang lebih besar: antara kebebasan pers dan kekuasaan yang enggan diawasi.
Publik menunggu kejelasan.
Apakah ini benar penegakan hukum yang objektif, atau bagian dari pola pembungkaman yang lebih sistematis?
Satu hal yang pasti—ketika suara wartawan dibungkam, maka suara rakyat pun ikut dipatahkan. (Yohan)
Provinsi-Kota-Kategori
SIDOARJO




