BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Jalin Kerjasama DPRD Kota Mojokerto Dengan Kejari, Perkuat Pencegahan Kecurangan Dan Tindak Pidana

Dilihat 1 kali


MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto tandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan tersebut dilaksanakan diKantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).

Dalam hal ini, ketua DPRD Kota Mojokerto," Ery Purwanti " menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pencegahan kecurangan dan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan membangun gerakan moral dan sistem pencegahan yang kuat.

Tambahnya, korupsi bisa merusak perekonomian dan demokrasi serta berdampak sistemik bagi masyarakat. Karena itu diperlukan langkah bersama untuk menutup celah terjadinya kecurangan maupun korupsi,.ucapnya.

" Eri Purwanti " sempat menyinggung peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 sebagai pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan.

Harapannya, melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, para anggota DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai rambu-rambu hukum sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan taat aturan.

Selain itu, ia menekankan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat, karena uang APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola digunakan sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat, ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, " Abdul Rasyid, S.H " menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Disampaikan pula,  bahwa melalui bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.

Sedangkan, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus.

" Abdul Rasyid " menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum, serta mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah dan
 kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum di Kota Mojokerto.

Harapannya, sinergi ini mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(ADV/Bams)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

 

KBLI : KBLI 63122 - 58130 - 73100 - 63990 - 60202


E CATALOGINAPROC E CATALOG & CORETAX SUPORT : JATIM INTI PERKASA

https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/
Klik https://katalog.inaproc.id/jatim-intiperkasa-globalmedia/

REKENING BANK An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA BRI No. REK : 006501044064531

Hubungi Redaksi By Chat Whatsapp

Contact Form