Dilihat 1 kali
PASURUAN, jawatimurnews.com - Sengketa tanah waris di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mulai bergulir di meja hijau. Namun, sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (24/9/2026), belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim menunda persidangan karena sejumlah kelengkapan administrasi para pihak belum terpenuhi serta terdapat pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan.
Perkara tersebut diajukan para ahli waris almarhum TAM alias Samidin. Mereka menggugat terkait penguasaan sebidang tanah yang menurut penggugat merupakan tanah warisan keluarga dan belakangan dikaitkan dengan rencana pemanfaatan sebagai lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Para penggugat memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Yunita Panca MS, S.Sos., S.H. & PARTNER, yang terdiri atas Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., dan Ayi Suhaya, S.H.
Kuasa hukum penggugat, Yunita Panca Metrolina, mengatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan penguasaan sebidang tanah, melainkan menyangkut klaim hak keperdataan yang menurut pihaknya telah memiliki dasar dokumen sejak era kolonial.
Objek sengketa disebut berasal dari tanah hak milik Eigendom Persil Verponding Nomor 409.
Menurut Yunita, dasar historis kepemilikan tersebut merujuk pada Putusan Raad Agama Pasuruan Nomor 1 tertanggal 3 Januari 1932 atau Vonnis Raad Agama Pasuruan. Berdasarkan transkrip dokumen yang dimiliki pihak penggugat, tanah tersebut dinyatakan menjadi hak waris Mbok Moedjajanah (Masnah).
Hak tersebut, lanjutnya, kemudian diteruskan kepada keturunannya. Salah satu dokumen yang dijadikan dasar adalah Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 23 Januari 2000 yang disebut telah disahkan Kepala Desa Rejoso Lor.
“Hak waris tersebut kemudian diteruskan kepada anak-anaknya sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 23 Januari 2000 yang disahkan oleh Kepala Desa Rejoso Lor,” ujar Yunita.
Klaim TKD Dipersoalkan
Persoalan kemudian berkembang ketika Pemerintah Desa Rejoso Lor disebut mulai mengklaim lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD) sejak 2016.
Pihak penggugat mempersoalkan dasar perubahan status tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah ada pelepasan hak, hibah maupun jual beli dari para ahli waris atau pendahulunya kepada Pemerintah Desa Rejoso Lor.
Kuasa hukum juga menyebut proses perubahan status menjadi TKD masih berupa pengajuan dan belum memiliki kepastian hukum final.
“Tidak pernah ada keputusan pengadilan, keputusan pejabat berwenang, maupun perbuatan hukum lain yang membatalkan atau mengalihkan hak para penggugat atas objek sengketa,” kata Yunita.
Menurut pihak penggugat, seluruh ahli waris telah dilibatkan atau memberikan persetujuan dalam perkara tersebut sehingga mereka menilai gugatan tidak mengalami persoalan kurang pihak atau plurium litis consortium.
Klaim tersebut tentu masih menjadi bagian dari materi gugatan dan akan diuji dalam proses persidangan.
Jejak Rumah dan Bangunan Lama Jadi Bagian Dalil
Penggugat juga menunjukkan kondisi fisik objek sengketa sebagai bagian dari argumentasi mereka.
Di lokasi tersebut, menurut kuasa hukum, sebelumnya pernah berdiri rumah warga. Sejumlah bagian bangunan seperti fondasi, sumur dan bekas kamar mandi disebut masih dapat ditemukan. Bahkan terdapat bangunan rumah di sisi jalan yang masih berdiri.
Kondisi tersebut oleh penggugat dijadikan salah satu dasar untuk menunjukkan riwayat penguasaan fisik atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Persoalan semakin memanas setelah ahli waris disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan renovasi pada bangunan di atas lahan tersebut. Kuasa hukum penggugat menilai tindakan penguasaan, pembersihan lahan hingga penebangan pohon produktif perlu diuji dasar hukumnya di hadapan pengadilan.
Mereka juga mendasarkan gugatan PMH pada doktrin Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum v. Cohen.
Camat dan BPN Tidak Hadir, Legalitas Perwakilan Desa Dipersoalkan. Usai sidang, tim kuasa hukum penggugat menyampaikan keberatan atas penundaan persidangan.
Ayi Suhaya, S.H., menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak yang menurutnya penting dalam perkara tersebut, termasuk Camat Rejoso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan legalitas pihak Pemerintah Desa Rejoso Lor dalam persidangan.
Menurut Ayi, Sekretaris Desa hadir mewakili pemerintah desa. Sementara Kepala Desa Rejoso Lor disebut hadir di lokasi, namun menurut pihak penggugat tidak membawa Surat Kuasa yang dianggap memenuhi ketentuan untuk mewakili pihak tergugat dalam persidangan.
“Kades sebagai pihak tergugat utama wajib hadir secara langsung untuk memberikan keterangan resmi dalam persidangan, tidak bisa sekadar diwakili tanpa kelengkapan legalitas yang jelas,” tegas Ayi.
Persoalan tersebut, menurut tim kuasa hukum, penting karena menyangkut siapa yang secara sah bertindak dan memberikan keterangan atas nama pihak tergugat dalam perkara.
Minta Semua Pihak Hadir pada Sidang Berikutnya
Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga pokok sengketa diperiksa secara terbuka di persidangan.
Mereka berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat hadir dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
“Kami berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak tergugat, mulai dari Kades Rejoso Lor, Camat Rejoso, hingga BPN dapat hadir lengkap,” ujar Ayi.
Ia juga meminta proses persidangan berjalan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta Majelis Hakim bertindak objektif, jujur, transparan serta bebas dari praktik transaksional demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
Untuk sementara, status kepemilikan dan dasar hukum penguasaan atas tanah yang disengketakan masih menjadi pokok perkara yang akan diuji melalui proses pembuktian di PN Bangil.
Dengan demikian, klaim para ahli waris maupun klaim mengenai status tanah sebagai aset desa belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap sebelum adanya putusan pengadilan. (Sofi Jtn)
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN




