Sidang kedua yang dipimpin Hakim Ketua tersebut mengagendakan pembahasan administrasi dan persiapan pembuktian. Dalam persidangan, majelis hakim turut menyoroti kedudukan hukum para pihak, termasuk posisi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi kepolisian.
Persidangan sempat diskors setelah Pemohon meminta percepatan jadwal pembuktian. Tim kuasa hukum bersama prinsipal yang datang dari Jakarta memohon agar agenda pembuktian yang semula dijadwalkan 5 November dimajukan menjadi Rabu, 4 November 2026. Majelis hakim menyatakan akan mengupayakan permintaan tersebut.
Jika terkendala teknis, sidang tetap dilaksanakan pada 5 November, sedangkan penandatanganan kesimpulan disepakati pada 6 November 2026.
Dalam sidang tersebut, Termohon I dari Polda Jawa Timur dan pihak Kapolri kembali tidak terlihat hadir. Sementara itu, sejumlah Turut Termohon, termasuk perwakilan Divisi Propam dan Itwasum, mengikuti jalannya persidangan.
Kuasa hukum Pemohon dari kantor hukum PAS & Partners, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa praperadilan ditempuh sebagai upaya hukum untuk menguji dugaan kelalaian atau tidak adanya kepastian dalam penanganan laporan masyarakat.
Menurutnya, laporan polisi yang disampaikan keluarga kliennya sejak 2016 hingga 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Klien kami melaporkan kasus ini sejak 2016. Hingga 2026 ini, sudah 10 tahun lamanya tidak ada progres yang signifikan. Negara melalui institusi kepolisian wajib memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada pelapor," tegas Arce.
50 Tahun Menunggu, Keluarga Mengaku Terbebani
Usai persidangan, suasana haru mewarnai konferensi pers di depan gedung PN Kota Pasuruan. Salah satu ahli waris almarhum H. Munif (Moch. Munif bin M. Ali) mengungkapkan kekecewaan atas panjangnya perjuangan keluarga dalam mencari keadilan.
"Keluarga kami sudah digantung kepastian hukumnya selama 50 tahun, sejak saya berusia 12 tahun hingga kini menginjak usia 62 tahun. Khususnya terkait persoalan di Kelurahan Bukir, sama sekali tidak ada kepastian hukum selama 10 tahun terakhir," ungkapnya.
Ia meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolres Pasuruan Kota agar persoalan tersebut ditangani secara serius, transparan, profesional, dan akuntabel.
Arce menambahkan, masyarakat sebagai pencari keadilan (justiciable) memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menerima tanda bukti laporan polisi tanpa kejelasan tindak lanjut penanganannya.
Pihak Pemohon berharap Ketua Majelis Hakim PN Kota Pasuruan dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta adil. Mereka juga mendesak agar seluruh persoalan yang menjadi pokok permohonan diuji secara transparan sehingga dugaan kelalaian penanganan laporan tersebut memperoleh jawaban hukum.
Kini, setelah satu dekade berlalu, keluarga ahli waris kembali menaruh harapan kepada lembaga peradilan. Pertanyaan besarnya tetap sama: mengapa laporan yang telah berjalan sejak 2016 belum memberikan kepastian hukum bagi pelapornya?
Sepuluh tahun bukan waktu singkat. Keadilan tidak boleh berhenti pada penerbitan nomor laporan polisi, tetapi harus disertai kepastian penanganan sesuai hukum yang berlaku.(Sofyjtn/Kantor pusat pemberitaan)
JAWATIMURNEWS.COM
Sajikan Fakta, Mengawal Keadilan.




