BREAKING NEWS :
Loading...
JTN UPDATE :

Mediasi Gagal, Sengketa Jual Beli Rumah di Trajeng Berlanjut ke Persidangan: Pembeli Mengaku Sudah Lunasi Rp76 Juta, Sertifikat Masih Atas Nama Penjual

Dilihat 1 kali
PASURUAN, JAWATIMURNEWS.COM – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Kelurahan Trajeng, Kota Pasuruan, memasuki babak baru. Upaya penyelesaian melalui mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan dalam perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Psr dinyatakan gagal. 

Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan melalui proses persidangan.

Kuasa hukum Penggugat, Anderias Wuisan, S.E., menyampaikan bahwa mediasi yang telah ditempuh para pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
"Mediasi tadi gagal dan perkara akan dilanjutkan ke persidangan," ujar Anderias Wuisan.

Perkara ini bermula dari kesepakatan jual beli sebidang tanah berikut bangunan rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735/Kelurahan Trajeng, atas nama Mariyatul Qibtiyah. Objek tanah tersebut tercatat memiliki luas 134 meter persegi.

Dalam resume gugatan, Penggugat, Suliyah, menyebut transaksi jual beli berlangsung sekitar tahun 2010 dengan nilai kesepakatan Rp76 juta.

Pembayaran tersebut diklaim telah dipenuhi melalui dua mekanisme. 

Sebesar Rp36 juta diperhitungkan dari utang Tergugat kepada Penggugat, sedangkan Rp40 juta lainnya digunakan untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada pihak BPR di Kebonagung agar sertifikat tanah yang menjadi jaminan dapat ditebus.

Menurut pihak Penggugat, setelah kewajiban kepada BPR diselesaikan, sertifikat asli kemudian diserahkan kepada pembeli dan hingga kini berada dalam penguasaannya.

Sudah Ditempati Sejak 2011, Persoalan Muncul Saat Balik Nama
Persoalan semakin menjadi perhatian karena menurut keterangan Anderias, rumah tersebut telah ditempati Penggugat sejak 2011 tanpa adanya keberatan selama bertahun-tahun.

Namun, ketika pembeli hendak mengurus proses balik nama sertifikat, muncul keberatan dari pihak penjual yang disebut tidak mengakui pernah melakukan transaksi jual beli.

"Rumah itu sudah dibeli. Karena pembeli tidak bisa baca tulis, waktu transaksi tidak diberikan kuitansi pembelian. Pembeli hanya diberikan sertifikat dan kemudian menempati rumah tersebut," ungkap Anderias.

Ia melanjutkan, persoalan baru mencuat ketika proses administrasi peralihan hak hendak dilakukan. Pihak penjual disebut tidak mengakui telah menjual tanah dan bangunan tersebut.

Menurut Anderias, sebelumnya sempat ada pembicaraan untuk membantu proses balik nama. Namun, ia menyebut pihak penjual pernah meminta uang Rp15 juta, kemudian disebut kembali meminta Rp20 juta. Sementara itu, pihak pembeli saat itu mengaku tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut.

Keterangan mengenai permintaan uang tersebut merupakan pernyataan pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Tergugat.

Gugatan Minta Hak Pembeli Mendapat Kepastian Hukum

Melalui gugatan perdata tersebut, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan jual beli atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 735/Kelurahan Trajeng sah menurut hukum.

Penggugat juga meminta diberikan kewenangan untuk mengurus peralihan hak dan balik nama sertifikat menjadi atas nama Penggugat tanpa memerlukan persetujuan, kehadiran, maupun tanda tangan Tergugat.

Selain itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pasuruan yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat diminta memproses pencatatan peralihan hak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam petitumnya, Penggugat juga meminta putusan pengadilan menjadi dasar administrasi pertanahan untuk proses peralihan hak dan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPN Jangan Sekadar Menjadi Penonton Persoalan Kepastian Hak
Perkara ini tidak hanya menyangkut perselisihan antara pembeli dan penjual, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Apabila benar pembayaran telah dipenuhi, sertifikat asli telah diserahkan, dan objek rumah telah dikuasai serta ditempati pembeli sejak 2011, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu diuji secara cermat dalam persidangan.

Di sisi lain, ketiadaan kuitansi dan belum adanya akta peralihan hak melalui pejabat yang berwenang juga menjadi persoalan hukum yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan majelis hakim.

Karena itu, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada pengakuan sepihak. Bukti pembayaran kepada BPR, riwayat penyerahan sertifikat, saksi transaksi, penguasaan fisik rumah, serta dokumen pertanahan menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Publik juga patut menaruh perhatian terhadap bagaimana Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pasuruan menyikapi perkara ini setelah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan justru menjadi sumber ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat yang mengaku telah melaksanakan kewajiban pembayaran atas objek yang dibelinya.

Kini, pembuktian berada di hadapan majelis hakim PN Pasuruan. Apakah benar telah terjadi jual beli yang telah dibayar lunas sebagaimana didalilkan Penggugat, atau terdapat fakta hukum lain yang membantahnya? Persidangan mendatang akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil dan bukti para pihak.

JAWATIMURNEWS.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Mariyatul Qibtiyah maupun Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pasuruan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang. (Sofy Jtn)

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
JAWATIMURNEWS.COM
 Berani I Tajam I Terdepan  Menembus Batas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.


 E Catalog JAWATIMURNEWS

 REDAKSI JAWATIMURNEWS

  



 




Contact Form