Dilihat 1 kali
KOTA PASURUAN — Setengah abad bukan waktu yang sebentar untuk sebuah penantian keadilan. Peristiwa pertukaran tanah (ruilslag) yang terjadi pada tahun 1976 silam antara almarhumah Mbok Djuna dan Kepala Desa setempat kini berubah menjadi badai hukum yang mengguncang Pemerintah Kota Pasuruan.
Di atas tanah leluhur yang dahulu diserahkan demi kepentingan umum, kini berdiri kokoh bangunan Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo. Namun, di balik megahnya gedung pemerintahan tersebut, tersimpan luka mendalam dan jerit tangis keluarga ahli waris yang merasa haknya dirampas secara sistematis.
Sengketa bermula ketika tanah sawah milik Pemkot Pasuruan yang letaknya agak ke dalam ditukar guling dengan tanah strategis milik Mbok Djuna yang berada tepat di pinggir jalan raya berstatus Letter C. Ironisnya, di era kepemimpinan kades terdahulu, pihak pemerintah sama sekali tidak mengurus dokumen administrasi pengalihan hak secara resmi kepada Mbok Djuna.
Akibat kelalaian atau dugaan "main mata" tersebut, secara administratif yuridis tanah itu tetap tercatat sebagai aset Pemkot. Tanpa pernah melibatkan atau memberikan kejelasan kepada pemilik asalnya, Pemkot Pasuruan dengan sigap menerbitkan sertifikat dan membangun gedung Kantor Kelurahan Bukir.
Perjuangan keluarga untuk mendapatkan keadilan sempat menemui jalan terjal, termasuk ketika gugatan sebelumnya kandas dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO). Kendati demikian, keluarga di bawah komando Muhammad Munip (adik H. Munif) dan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partner, Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., memastikan tidak akan patah arang.
Borok administrasi pertanahan ini mulai terkuak ketika pihak keluarga mendapati klaim sepihak dari kelurahan. Berdasarkan informasi dari sumber di internal kelurahan yang meminta namanya dirahasiakan, tanah tersebut kuat dugaan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara versi resmi yang didengar keluarga adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 yang diterbitkan pada tahun 2022.
Bahkan, pihak keluarga ahli waris H. Munif mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Jumat (6/11/26)
"Injeh infonya seperti itu mas, akan tetapi kami dari keluarga ahli waris tidak pernah tahu dan tidak pernah ditunjukkan bukti fisik sertifikatnya (barangnya) baik yang asli maupun fotokopinya oleh Pemkot Pasuruan. Kami hanya dengar dari pihak Pemkot bahwa status Kelurahan Bukir sudah diterbitkan sertifikat nomor 24 tahun 2022, akan tetapi kami tidak pernah tahu wujud sertifikatnya,"
Arce Sagitarius menegaskan bahwa tindakan Pemkot Pasuruan menerbitkan sertifikat pada tahun 2022 atas nama seseorang yang telah lama tiada (onbevoegde / cacat formil dan materil) adalah sebuah kejanggalan hukum yang fatal, mengingat Mbok Djuna telah wafat sejak tahun 2015. Pihak keluarga juga menyayangkan sikap Pemkot yang baru-baru ini menawarkan penyelesaian bersyarat yang justru mencederai rasa keadilan setelah kasus ini diperjuangkan selama 50 tahun.
Kasus ini kini telah bermutasi menjadi sorotan publik yang tajam. Masyarakat luas mulai melayangkan kritik pedas dan pertanyaan moral yang mendasar kepada para pemangku kebijakan di Kota Pasuruan.
Apakah jajaran pimpinan daerah hanya akan berdiam diri di balik meja kekuasaan sambil menanti vonis pengadilan siapa yang menang dan kalah?
Jika pada akhirnya hukum formal dimenangkan oleh penguasa dan rakyat kecil tersingkir, tidakkah masyarakat akan menilai bahwa pemerintah yang berkuasa justru menindas hak rakyatnya sendiri?
Adilkah bagi rakyatnya, yang seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi, menyejahterakan, serta memakmurkan?
Keadilan yang memadai melalui jalur mediasi yang buntu, runtuhnya tembok ketidakpastian hukum yang telah "digantung hidup-hidup" keluarga mereka selama setengah abad lamanya. (Sofy Jtn)
Provinsi-Kota-Kategori
PASURUAN




