BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

DR. Ir. Yudi Wibowo Sukinto Kritisi Rencana KPU Membuat PKPU

Dilihat 0 kali
Foto : DR. Ir Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH, ( nomor 2 dari kiri ) searah jarum jam

Surabaya-Jtn
Diundang dalam sebuah acara dialgog interaktif
di sebuah stasiun TV,  Advokat Senior DR. Ir Yudi Wibowo Sukinto, SH MH menyampaikan kritisinya.

Dalam acara yang berlangsung secara live tanggal  7 Juni 2108 malam itu
Dr. Ir, Yudi Wibowo Sukinto, hadir sebagai praktisi hukum dalam sebuah diskusi yang bertema
"Pro Kontra Napi Korupsi dilarang nyaleg"


"Ok, Bagus, bila KPU mempunyai semangat untuk napi Korupsi dilarang nyaleg (Nyalon Legislatif), namun semangat yang positif ini harus diikuti dengan menyiapkan instrument yang benar, agar nanti menghasilkan sebuah produk hukum yang tidak gagal demi hukum", seperti disampaikannya, saat diminta pendapatnya oleh pembawa acara".

"Untuk menyiapkan itu semua, kita harus berpedoman pada portal Hukum, yaitu UUD 1945 pasal 1 Ayat 3, 
dan UU Hak Asasi Manusia. pasal 43, setiap manusia punya hak memilih dan dipilih", tegasnya.

"Pedoman KPU dalam membuat PKPU adalah UU KPU  No. 7 - 2017, pasal 13, dan ini akan menjadi lemah bahkan gagal demi hukum bila tetap dilanjutkannya pembuatan PKPU ini. Karena telah melanggar kaidah hirarki perundang undangan".  "Karena itu harus membuat yang setara, karena merupakan peraturan, dan UU tidak bisa di lawan dengan peraturan yang dibawahnya, dan akibatnya .peraturan KPU ini menjadi tidak benar karena menabrak  pasal 43 UU Hak  Asasi Manusia" dan UU Pemilu itu sendiri".

"Misi ke depan dari KPU untuk melarang napi Koruptor nyaleg untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkualitas, dan menghasilkan anggota legislatif yang ber Integritas dengan track record yang baik,  sebagai praktisi saya sangat setuju, dan untuk itu dibutuhkan solusi, dan solusinya adalah UU PEMILU dan UU TIPIKOR itu harus dirubah untuk memasukkan PKPU ini", agar tidak menabrak Kaidah Hirarki Perundangan". Tegas Doktor Yudi.  (Jtn-Red)


Foto : Acara Dialog Interaktif "NAPI KORUPSI DILARANG NYALEG"

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Previous Post Next Post

Contact Form