BREAKING NEWS :
Loading...
Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Dorong City Branding Berbasis Sejarah Majapahit dalam Forum City Branding Jawa Timur   Baca Berita Terbaru Pelaku Dibekuk! Spesialis Curanmor Sawah di Nganjuk Akui Beraksi di 5 TKP    Baca Berita Terbaru PT PP Bangun Bendungan Cibeet Paket II: Proyek Strategis untuk Ketahanan Air, Pangan, dan Energi Nasional   Baca Berita Terbaru Logistik Aceh Terus Menggeliat, Dua Kapal Sandar di Dermaga Pelabuhan Krueng Raya Pelindo   Baca Berita Terbaru Perkuat Ekosistem Pembiayaan Otomotif, BRI Finance Jalin Sinergi dengan BRI dan Dealer Surabaya   Baca Berita Terbaru Indonesia Research Summit 2.1: Editage dan Universitas Airlangga Berkolaborasi untuk Mempercepat Dampak Global Riset Indonesia   Baca Berita Terbaru Semester I 2025, Divre IV Tanjungkarang Catat Kinerja Positif   Baca Berita Terbaru Menteri Pariwisata Apresiasi Upaya Pelindo Hadirkan Marina Premium Pertama di Indonesia   Baca Berita Terbaru Pelindo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bongkar 1.138 Ekor Sapi di Pelabuhan Tanjung Intan   Baca Berita Terbaru Dr.Ardianto,S.E,Ak,M.Si Mengemban Amanah JabatanWakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Periode 2025 - 2030   Baca Berita Terbaru Dari Operasi Seroja ke Layar Lebar, Film “Believe” Sentuh Hati Prajurit dan Masyarakat Mojokerto   Baca Berita Terbaru Kebersamaan Babinsa dan Siswa TK Warnai Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Sumolawang   Baca Berita Terbaru Danramil 0815/16 Pacet bersama Forkopimca Pimpin Aksi Pembersihan Sampah Liar di Sepanjang Jalur Pacet-Trawas   Baca Berita Terbaru Koramil 0815/08 Dawarblandong Edukasi Siswa Lewat Pendekatan Komunikatif   Baca Berita Terbaru Bupati Mojokerto Al Barraa Tuntaskan Penantian Warga, Jembatan Bubak di Desa Gondang Kini Dibangun   Baca Berita Terbaru Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum   Baca Berita Terbaru Kunjungi Kader PKK Kelurahan Prajuritkulon, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kader PKK Harus Tanggap dan Kreatif Hadapi Kebutuhan Warga   Baca Berita Terbaru Pemkot Mojokerto Mendapatkan Apresi BKN atas Komitmen Penuntasan Disparitas Data   Baca Berita Terbaru WIKA Beton Perkuat Posisi Lewat Capaian Laba dan Kontrak Infrastruktur Rp 2,1 Triliun   Baca Berita Terbaru KAI Logistik Dukung Hari Anak Nasional 2025: Komitmen Nyata untuk Pendidikan Inklusif dan Ramah Lingkungan bagi Anak Kota Rentan  

Adik Mantan Sekma Nurhadi Terlibat Penipuan Mafia Tanah

Dilihat 1 kali


SURABAYA_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - PERSIDANGAN terdakwa Lily Yunita masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus tipu gelap. Korbannya Lianawaty Setyo. Kerugiannya mencapai Rp 48 miliar lebih. Kini, persidangan masih berjalan 

Terhitung sudah 17 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagian besar saksi menyebutkan adanya keterlibatan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam kasus ini. 

Dugaan keterlibatan Rahmat Santoso dalam perkara ini berkaitan dengan kerjasama pembebasan lahan 8,9 hektar milik H. Djabar di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Saat itu, Rahmat masih berprofesi sebagai advokat. 

Dalam kesaksiannya, karyawan Rahmat Santoso yaitu Joko Suwigyo membenarkan bahwa ada kerjasama pembebasan lahan tersebut. Kata dia, tanah tersebut masih dalam pengajuan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Tanah itu juga sedang dalam penguasaan Rahmat dan lokasinya dijaga beberapa oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas). 

Saat JPU Heri Basuki menanyakan siapa yang mendatangkan Ormas tersebut, Joko menjawab bahwa yang mendatangkan Ormas tersebut adalah Rahmat Santoso. 

Joko juga menyatakan Rahmat Santoso menerima dana tranferan pinjaman dari Lily Yunita melalui 2 rekening atas nama orang lain. Waktu itu, bertepatan dengan pencalonan Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar. 

Sedangkan saksi Rizki Tri Ardianto yang merupakan karyawan Rahmat Santoso juga mengatakan hal serupa, yaitu menerima dana dari Lily Yunita. Saat itu, ungkap Rizki, Rahmat Santoso memijam namanya untuk menerima transfer uang tersebut.  

Kata dia, kantor Rahmat Santoso pun sering meminjam uang kepada Lily. “Kantor saya pernah terima aliran dana dari Lily. Dana itu sifatnya pinjam meminjam. Ada kwitansinya, kurang lebih Rp10,5 miliar,” kata Rizki dalam persidangan secara virtual di PN Surabaya. 

Hakim ketua Erentua Damanik kemudian menanyakan kepada Rizki apakah pinjam meminjam tersebut ada batas waktuny atau disertai dengan agunan? Riski menjawab tidak. 

“Tidak ada jatuh temponya, tapi hanya dijanjikan akan dibayar secepatnya. Tiba-tiba ada uang masuk ke rekening saya dari Ibu Lily Rp13,5 miliar untuk kantor,” ungkap Rizki. 

Dalam sidang saksi Rizky juga mengungkapkan bahwa pinjam meminjam tersebut ada bunganya. Selain itu, kantor hukum Rahmat Santoso and Partner juga sering hutang kepada Liliy. “Tanggal 7 Juli, Rahmat Santoso pinjam uang Lily Yunita Rp500 juta,” kata dia. 

Jaksa Farida Hariani selaku jaksa penuntut dalam perkara ini menyoal keterangan Rizki. Ia mempertanyakan kenapa uang sebanyak itu masuk ke rekening pribadi saksi dan bukan ke rekening kantor hukum Rahmat Santoso and Partner atau ke Samudra and Co. 

Rizki menjawab, bahwa ke dua usaha tersebut tidak mempunyai nomor rekening untuk menerima aliran dana dari Liliy. Karyawan Rahmat ini juga uang pinjaman tersebut sebagian yang sudah dikembalikan walaupun sekarang belum lunas, termasuk kepada pelapor, yaitu Lianawaty. 

Dalam persidangan banyak disebut nama Rahmat Santoso. Bahkan, pelapor Lianawaty juga mengetahui kalau uang yang di hutang dari pelapor sebagian di diberikan ke Rahmat untuk mengurus pembebasan tanah milik Djabar di Tambak Osowilangun. 

Lianawati mengaku kalau dirinya pernah bertemu Rahmat Santoso di Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya. Memang, saat pertemuan itu, dijelaskan kalau tanah itu lagi dalam pengurusan agak terhambat. Karena dijegal oleh Hadi Prayitno (Gehong). 

Saat itu, Lianawati langsung percaya. Karena, dia dijanjikan keuntung Rp 150 ribu per meter persegi. Pinjaman itu menggunakan bunga sebesar 1,5 persen. 

Setiap kali Lily meminjam uang kepada Liana, selalu dicatat oleh karyawan Liana. Walau memang pinjaman itu diberikan awalnya tanpa ada jaminan. Karena, terdakwa sudah dianggap seperti saudara oleh Lianawaty. 

Dalam pertemuan ketigaya, dijanjikan uang itu akan diberikan dalam kurun waktu 2,5 bulan. Sayang, sampai waktu yang ditentukan uang itu tidak juga dikembalikan. Karena, lahan yang diurus oleh Rahmat Santoso yang kini telah menjadi Wakil Bupati Blitar itu tidak kunjung selesai. 

Dalam persidangan sebelumnya Lianawaty menerangkan, bahwa tanah tersebut menurut Liliy, sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp3,5 juta per meter. 

Lantaran tergiur akan mendapat banyak keuntungan, Lianawaty akhirnya bersedia membiayai pengurusan lahan itu hingga mengeluarkan uang hingga Rp68 miliar. 

Pengurusan lahan di Osowilangon itu kemudian terjadi kerancuan, Lily sempat mengembalikan duit Lianawati sebesar Rp 16 miliar lebih. Sisa uang itulah yang kemudian diperkarakan oleh Lianawaty. 

Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso. Liliy dan Lianawaty juga telah bersepakat membagi potensi keuntungan yang didapatkan. 

“Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp1 juta dan Lily Rp500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp150 ribu per meternya,” kata Liana. 

Kerjasama pembebasan lahan itupun berakhir dramatis. Lily oleh Lianawati dilaporkan ke Polisi karena dinilai telah menipunya. Padahal, Liana Wati sebelumnya telah percaya pada Lily hingga bersepakat membiayai pengurusan lahan. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Lily dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua. 

Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(E S/Abra)

Editor:H.Zahrudin-Haris-AthallahSND- Dyah Ayu Eka N., CLO - Sumber:JTN MEDIA NETWORK

 

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post
KIRIM PESAN LEWAT EMAIL
KIRIM RILISAN
INAPROC E-CATALOG
SUPORT

Contact Form