Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR -UMKM

Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Gedangan

JTN UPDATE : Jum'at 30 Mei 2025 06:30:16 PM
Dilihat 0 kali

MALANG_JAWA TIMUR 

jawatimurnews.com - Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny K Bara'langi dan Kasihumas Polres Malang Iptu Daya Wastuti, gelar Press Converence terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Minggu (21/11/2021).

AKBP Bagoes menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyebab MK (51) tega menghabisi korban TM (51) yang tak lain merupakan istri siri pelaku, karena merasa sakit hati atas ucapan korban.

Hal itu bermula saat korban tidak mau diajak pindah rumah oleh tersangka dari gubug yang ditinggalinya tersebut. Gubug yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo,  Kecamatan Gedangan itu adalah tempat ditemukannya TM sudah tidak bernyawa. 

"MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi kepada korban yang tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah dengan beberapa kali melontarkan kalimat makian kepada pelaku," ujar Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono kepada awak media, Minggu (21/11/2021).

Masih dalam keadaan emosi, tersangka pun mengambil celurit yang ada di bawah meja. Seketika itu pun tersangka menyabetkan celurit tersebut kepada korban. Hal itu pun membuat korban langsung terjatuh. 

"Setelah korban terjatuh, tersangka langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) menggunakan sepeda motornya dan kemudian pergi," terang AKBP Bagoes. 

Dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa luka pada tubuh korban, dan diduga korban meninggal karena kehabisan darah.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021), saat hendak melarikan diri ke wilayah Tulungagung. 

"MK diamankan di wilayah Srengat Kabupaten Blitar, perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung. Yang bersangkutan memang hendak melarikan diri. Tapi belum jelas mau kemana, pokoknya kabur saja," kata AKBP Bagoes. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dwi)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS
 THE GREEN NEWS
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Kucing Pipis Sembarangan di Rumah Jadi Tanda Kucing Birahi | Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 10% Usai Penambahan 18 Perjalanan Pada Hari Kerja | Tanda Tangan Digital: Pengertian, Manfaat & Cara Kerjanya di Era Modern | Atur Lalu Lintas, Pegawai Dishub Sampang Alami Kecelakaan | Tips Memilih Tempat Makan Kucing yang Aman & Nyaman | Lepas Kontingen Kota Mojokerto, Ning Ita: Kreativitas Anak Harus Difasilitasi Sejak Dini | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan dan Penetapan Pengurus KMP Desa Puntuk Doro | Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Pengurus KMP Desa Bulu Gunung | H .Hery Widianto Bersama istri Dampingi anak sulungnya Pengambilan sumpah jabatan sebagai Dokter. | Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta Siapkan 83 Ribuan Tempat Duduk KA Jarak Jauh | mas tamvan