BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Satreskrim Polres Malang Lakukan Rekonstruksi Dugaan Kasus Pembunuhan di Kepanjen

Dilihat 0 kali




MALANG - JAWA TIMUR jawatimurnews.com - Polisi menggelar rekonstruksi sebanyak 16 adegan dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan seorang korban meninggal dunia bernisial MS (32) di halaman parkir Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, Selasa (23/11/2021).

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan bahwa penganiayaan ini terjadi pada (4/11) lalu, dan saat ini dalam tahap penyidikan.

“Kasus dugaan penganiayaan dilakukan tersangka MAK (31) terjadi pada hari Kamis (4/11/2021) sekitar jam 19.00 Wib, di Jl. Raya Panglima Sudirman Kepanjen,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara'langi. 

Donny menjelaskan adegan rekonstruksi diawali saat tersangka pesta miras bersama korban dan para saksi, kemudian terjadi cekcok / pertengkaran sampai penusukan hingga korban meninggal dunia.

"Rekonstruksi adegan tidak diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada lokasi kejadian, makanya kita laksanakan di Polres saja," ungkap Donny.

Setelan dilakukan rekonstruksi, tersangka dikembalikan ke Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan tersangka dikenakan Pasal yakni Pasal 380 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya. (Dwi) 



Sumber : Humas polres Malang 

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form