BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

111 Pj Kades di Kabupaten Sampang Diberikan Pembekalan Teknis Penyelenggaraan Pemdes

Dilihat 0 kali

 


SAMPANG

jawatimurnews.com - Dari 111 Desa di Kabupaten Sampang masa jabatan Kepala Desa sudah habis pada tahun 2021.Untuk mengisi kekosongan Pemdes ,Pemkab Sampang menugaskan Pejabat Pj Kepala Desa sebagai penggantinya.

Sebanyak 111 Pejabat (Pj) Kepala Desa oleh Pemerintah Kabupaten Sampang diberi pembekalan teknis penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada seluruh Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sampang.

Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang,Rabu (29/12/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan, Asisten Pemerintahan dan Sekda Sampang, Kepala DPMD H. R. Chalilurachman, Kabag OPS Polres Sampang dan Pj Kades Se Kabupaten Sampang.

Sekdakab Sampang H Yuliadi Setiawan mengucapkan selamat datang kepada para peserta pembekalan teknis Pj Kades. Semoga forum ini dapat kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kapasitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang semakin baik.

“Pembekalan ini merupakan sarana untuk memberikan pencerahan dan memperluas wawasan Pj Kades mengenai regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut H Wawan menuturkan, dengan pembekalan teknis ini, kita semua betul-betul memahami secara mendasar mengenai pelayanan publik khususnya pelayanan kependudukan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan sebagainya. Berikan pelayanan sebaik mungkin kepada seluruh masyarakat di Desa masing-masing.

“Berkaitan dengan seluruh bantuan di Desa kepada masyarakat kami wajibkan sampai kepada penerima dan apabila terdapat masalah hukum penyimpangan dari ketentuan yang sudah ada, agar dipertanggungjawabkan sendiri,” tutur pria yang akrab disapa Haji Wawan ini.

Oleh karena itu, kita tidak boleh main-main harus kita perhatikan dan kita selenggarakan sungguh-sungguh, dengan mengedepankan prinsip hukum serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas publik.

Pelaksanaan DD dan ADD harus terlaksana oleh pemerintahan Desa kepada seluruh masyarakat, bukan kepada kepentingan perorangan atau kelompok.

Berkaitan dengan Kantr/Balai Desa yang sudah ada wajib ditempati dan bagi yang tidak memiliki maka harus menyewa ditempat yang strategis.

Wawan menambahkan, menggaris bawahi bahwa Pj Kades yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang wajib loyal, karena Pj Kades merupakan bagian dari Pemkab Sampang.

“ Ia berharap regulasi mengenai pemerintahan desa dan pelayanan publik benar benar diterapkan secara konsisten.” harapnya.


(Zahrudin)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form