BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Bertahun Terdampak Limbah TPA Petani Tambak Minta Hak Keadilan

Dilihat 0 kali

 


PASURUAN_JAWA TIMUR

jawatimurnews.com - Hampir sekira enam hingga tujuh tahun, lahan milik salah satu warga di Desa Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, nyaris sama sekali tidak dapat dikerjakan.

Pasalnya tambak yang merupakan satu-satunya sumber pencaharian warga petani tambak tersebut, diduga telah tercemari oleh limbah yang diduga mengandung B3 dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) DLHKP (Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan) Kota Pasuruan, yang letaknya di Desa Blandongan, persis bersebelahan dengan lahan tambak warga, dan mirisnya terlihat jelas tanpa pagar pembatas antara TPA dan tambak.

Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik tambak yang terkontaminasi oleh limbah TPA tersebut, dan sudah seharusnya pemerintah melalaui dinas terkait, tanggap terhadap dampak yang timbulkan dengan tetap memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat.

Namun sesalnya, saat diklarifikasi kepada pemilik tambak, ditemui diarea lahan tambak mengatakan., "Tidak pernah dapat kompensasi apapun mas, selama kurang lebih 6 s/d 7 tahun ini. Dulu katanya pernah dapat jamannya almarhum bapak saya dan waktu itu kalau tidak salah TPA masih dipegang dinas PU." Ujarnya.

Adapun ditanya terkait harapannya pemilik tambak berharap agar pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini DLHKP Kota Pasuruan, jangan tutup mata, karena tambak tersebut satu satunya obyek mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh keluarganya.

"Hapannya saya dan keluarga agar mendapat keadilan dari pemerintah dengan memberikan ganti rugi yang semestinya. Karena biaya hidup kami sekeluarga bergantung pada tambak ini mas."Tutupnya.

Sementara itu, menurut keterangan beberapa pihak menyikapi hal ini, tindakan pemerintah ini melalui dinas terkait, bisa dikategorikan lalai atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang telah diatur dalam Pasal 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kemudian diatur juga dalam Pasal 60 UU PPLH, terkait Dumping dan pembuangan limbah dalam jumlah konsentrasi waktu ke media lingkungan hidup tertentu, dan Pasal 88 setiap orang atau usaha yang limbahnya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup maka harus bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan Penegakan Hukum. 

Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 

Juga dijelaskan dalam Perwali nomor 32 tahun 2011, Pasal 2 Asas kesamaan bahwa pengelolaan sampah harus menjamin dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif, dan pasal 8 angka (1) huruf d; bahwa; Setiap orang berhak; mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) (1) Pemerintah Kota memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. ganti rugi. 


Atas ini, masyarakat berharap adanya asas tanggung jawab terhadap permasalahan ini seperti pada Penjelasan Perwali nomor 32 tahun 2011 Pasal 51 yang disebutkan; Paksaan pemerintahan merupakan Suatu tindakan hukum yang oleh Pemerintah Kota memulihkan kualitas dalam keadaan semula dengan beban biaya yang ditanggung oleh setiap orang dan atau pengelola sampah yang tidak mematuhi ketentuan dalam perundang-undangan.

Sehingga masyarakat dimaksud bisa mendapatkan hak-haknya berdasarkan Asas tanggung jawab tanpa melalui adanya sengketa atau perselisihan yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga gangguan atau kerugian terhadap kesehatan masyarakat atau lingkungan akibat kegiatan pengelolaan sampah.

Peraturan Walikota Pasuruan ; Pemerintah Kota mempunyai tanggung-jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

Dengan adanya ini, awak media JAWATIMURNEWS.COM sebelumnya sudah melakukan klarifikasi kepada dinas terkait DLHKP Kota Pasuruan, ditemui oleh Kepala Dinas dan Kasie diruangan kantornya mengatakan, jika selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan apapun dari petugas yang berdinas di lahan TPA dan meminta waktu karena akan dikordinasikan dengan Sekda.


(Edy Sofi/Ali)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form