SENTANI
JAWATIMURNEWS.COM - Jhon Mauridz Suebu Sekretaris FPK, BPBD Jangan ikut berkompromi Dengan Dosa atas Duka Warga Melalui Hibah Negara Rp.98 Milyar yang di salurkan Negara tertanggal 3 September 2020, Untuk Rehap atau Renofasi Rumah warga, Sudah Cukup PEMDA korbankan Warga Dengan Waktu Pelaksanaan yang telah mengendapkan satu tahun dua bulan dan tidak adanya tambahan dana dari PEMDA sehingga mengalami keterlambatan, dan cukuplah warga di rugikan dengan pemotongan pajak, Jangan Lagi Membuat lebih banyak saran saran korupsi diatas penderitaan Warga akibat dan dampak bencana 16 maret 2019.
FPK telah Melakukan Upaya Keterbukaan Publik Melalui enam kali aksi Demokrasi, Hingga Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kami dari distrik sentani timur sampai Distrik Waibu,l.
Upaya yang kami lakukan tanpa dukungan dari pihak manapun, kami melakukan semua ini bersumber dari kepedulian kami yang ada di dalam Forum, dan juga ada warga yang merasa memberikan dari kepedulian di sebabkan mereka membernarkan apa yang kami upayakan ini sangatlah penting di sebabkan kabupaten ini telah mati dan memiliki nilai demokrasi 0,0%.
Ada yang dengan kepedulian mereka memberikan kendaran darat, danau untuk kami gunakan demi keterbukaan pelayan di Kabupaten Jayapura ini, begitu juga upaya kami terjun dan turun langsung.
Kami wawancarai toko masyarakat, penerima manfaat bahkan warga yang sama berstatus korban akibat dan dampak tapi tidak terdaftar sebagai penerima manfaat,
Bagian ini kami lakukan di sebabkan di gedung dewan perwakilan rakyat kabupaten jayapura tidak ada lagi yang di sebut pihak oposisi, walaupun adanya PANSUS 275 Tapi tidak nampak bagi warga, serta yang akan bersuara bagi warga yang mengalami penekan dan penyakit-penyakit sosial maka kami wajib meningkatkan tingkat kepedulian kami hingga mendengar dan mendapatkan banyak temuan dari warga.
Sebabnya FPK Harap Pemda jangan Membiarkan Pihak Nakal tumbuh kembang di atas penderitaan Rakyat. Banyak Kontraktor menyediakan bahan yang tidak sesuai RAP, bahan yang memiliki kwalitas yang merugikan penerima manfaat yang tidak akan menikmati hasil baik melalui upaya Negara Menghibahkan bantuan tersebut.
Ada kontraktor menggunakan sifat otoriter dan juga yang mengunakan sifat pilih kasih dalam penyediaan bahan kwalitas buruk bagi penerima yang lemah (Janda,Duda, Anak yatim serta langsia) ada yang tidak teransparan jumlah pendanaan dan RAP serta tanpa bertanya kebutuhan penerima manfaat, ada yang hanya mendrop bahan lalu meninggalkan bahan hingga kerut kusut, ada yang mengunakan bahan bekas dari rumah lain untuk di gunakan di rumah lain. Bahkan kami pun menemukan ada kontrak yang memanfaatkan kontrak lain dengan mengambil dana 30% lalu kontrak tersebut memotong sekian persen dan memberikan sejumlahnya kepada kontraktor lainnya untuk melakukan pekerjaan, setelah kontrak yang melaksanakan pekerjaan mengalami masalah kembali menghubungi kontraktor yang mengambil dan memberikan pekerjaannya berdalih sehingga kontraktor yang melakukan pekerjaan berhubungan dengan pemilik CV dan pemilik VC menjadi Bingung karena yang ia kenal bukan kontrak pekerjaan tapi kontrak yang mengambil dana hasil dari 30% tersebut.
Bahkan ada kontraktor melakukan tindakan otoriter, dimana penerima manfaat dengan begitu lamanya dana yang diendapkan telah berupaya memperbaiki rumahnya secara mandiri, maka pemilik berhak menentukan langkanya namun kordinator malah melibatkan pemerintah tingkat terkecil ikut melakukan ancaman terhadap penerima manfaat, ada juga bahan yang di belanjakan untuk penerima manfaat lain seusai melakukan pekerjaan sisa bahan pembelajaan dan penerima manfaat di ambil untuk melanjutkan kepada penerima manfaat yang lainnya.
Ada juga penerima manfaat meminta dan menuntut banyak yang perlu di perbaiki hingga penerima manfaatpun juga mengajukan permintaan di luar dari RAP.
Tentu permintaan penerima manfaat, mempersulit kontraktor, bahkan ada juga yang menuntut hak atas tanah adat yang akan di bangun oleh kontraktor bagi penerima manfaat yang rumahnya telah dibawah banjir, dengan harus membayar ganti rugi tanah dan tanaman.
Sangat ironisnya ada kontraktor yang menerima dana Hibah 30% tidak mengerjakan sama sekali, yang kami telah menemukan ada kontraktor lainnya yang sedang mengerjakan dengan sisa persen, maka kami sangat mengharapkan pihak PBPD untuk memberikan efek tegas, agar jangan hal ini menjadi indikator atau kurang yang akan di gunakan oleh kontraktor lainnya untuk Perkerjaan yang akan mendatang.
Semua ini kembali kepada Konsultan Perencanaan dan Pengawasan, artinya bahwa Konsultan Perencanaan seharusnya melakukan langkah awalnya dengan memberikan penawaran RAP Kepada Penerima Manfaat.
langkah ini tidak di lakukan sehingga mempersulitkan kontraktor.
Di awal telah saya uraikan bahwa keterlambatan dana Hibah di Endapkan juga karena masalanya ada pada Konsultan yang tidak mau memberikan RAP, Mengapa karena Konsultan sangat tau Rp.50juta PerKK bagi Rumah di Danau Tidak Bisa di anggarkan untuk Perencanaan dan Pengwasan.
Semestinya PEMDA harus menyadari hal itu, dengan menambahkan Anggaran PerKK Minimal 20juta Pe KK atau 10Juta. Namun Kenyataannya Pemda Mengambil Langka Pergantian Kalaka,
Pergantian Kalaka Menerut Pemda karena diangap lambat, Pergantian kalaka pun di lakukan pertama tanggal 3 Maret 2021, saat kami melakukan aksi demo pertama yang kami pertanyakan waktu pelaksanaan dan kami juga menawarkan libatkan toko adat selaku pengawas, jawabannya mereka tidak bisa pastikan karena kalakanya baru di ganti, mengenai pengawasan tidak bisa melibatkan masyarakat sipil karena tidak ada produk hukum yang memberikan jaminan sebagai pengawas.
Saat aksi yang keenam tanggal 26 Juli 2021, kami kembali melakukan aksi pemalangan pusat pemerintahan lalu tanggal 28 juli 2021 sebelum pertemuan terbuka di lapangan.
Upacara gunung merah terjadi lagi pergantian kalaka baru, yang ikut di sebutkan pada saat pertemuan, intinya ialah penambahan dana untuk mempermudah proses kinerja dari konsultan perencanaan dan pelaksanaan, bukan pergantian kalaka.
Dalam pertemuan terbuka bupati telah menyatakan bahwa dana Rp.50juta itu karena kecil tidak boleh di proyekkan, tapi kenyataannya di proyekannya.
Oleh sebab itu kami sangat mengharapkan pihak BPBD harus tegas untuk memberikan sangsi kepada pihak dan kontraktor yang Nakal.
Sumber : Jtn Media Network
(John Maurids/Abra)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531