Contoh Gambar JAWATIMURNEWS.COM - BERITA SEPUTAR KESENIAN - ADAT ISTIADAT - BUDAYA JAWA TIMUR

Polres Pasuruan Kota Berhasil Menangkap Eksekutor Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di 150 TKP

Dilihat 0 kali

 


PASURUAN

JAWATIMUENEWS.COM - Hari ini, Rabu 26 Januari 2022 bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No.19 Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. pimpin Konferensi Pers pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam PASAL 365 KUHP dan PASAL 363 KUHP. 

Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kasat Reskrim Bima Sakti Putra Laksana, SIK, Kasi Humas AKP Kamaroedin Arif. S, dan Kasat Tahti IPTU Soekarsono turut hadir awak media yang ada di Kota Pasuruan. 

Dijelaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota, Pagi hari ini jajaran satreskrim Polres Pasuruan Kota dibantu oleh jajaran Jatanras Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap DPO pelaku curas, curat,  curanmor, anirat dan kepemilikan Handak undang-undang darurat di mana pelaku DPO ini adalah pelaku yang sudah lama kita cari kita kejar Karena melakukan beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. 


"Hari senin dinihari 26 Januari 2022 satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap 1 tersangka DPO atas inisial HA 37 tahun ini adalah warga Dusun Rembang Desa Plososari Kec. Grati Kabupaten Pasuruan dimana pelaku ini hasil keterangan penyidikan dan penyelidikan yang sudah kita lakukan sudah hampir melakukan 150 TKP." Kata Kapolres. 

Modus pelaku mengancam menakuti korban dengan senjata api mainan kemudian sajam jenis celurit dan bahan peledak bondet dimana sasaran yaitu handphone dan kendaraan bermotor. 

Kapolres menambahkan, Korban dari 150 TKP bervariasi ada korban warga sipil termasuk anggota Polri, "ditahun 2017 itu ada anggota Polwan yang menjadi korban" dari kejahatan tersangka, tersangka melakukan 150 TKP ini di wilayah Jawa Timur antara lain di Kota Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo kemudian di Malang. 

"Alhamdulillah kita sudah amankan tersangka dan saat ini tersangka sudah ditahan dan kita proses dengan pasal berlapis mulai dari curas, curat, curanmor, anirat, dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan sumur hidup." Tutup Kapolres Pasuruan Kota. 



Sumber : Jtn Media Network 

(Apin/Sofi Adiguna Pratama)

@REDAKSI JAWATIMURNEWS
Editor : H. Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
ANGGARDAYA JAWATIMURNEWS

 THE GREEN NEWS JTN
 THE GREEN NEWS JTN
BERITA TERBARU
    PALING BANYAK DILIHAT
    ANGGARDAYA
    DESKOBIS
    WISLAMIHER
    SETAPAK
    TIPS
    INFO
    VIDEO MUSIC VIRAL
    FREE DOWNLOAD
    FREE UPDATE JAWATIMURNEWS
    RAGAM INFORMASI
    LINTAS NUSANTARA
    Previous Post Next Post

    Contact Form

    Menuju STBM Paripurna, Ning Ita Paparkan Capaian STBM Kota Mojokerto kepada Tim Verifikator Nasional | KPU Kabupaten Mojokerto Apresiasi Kodim 0815 atas Dukungan Suksesnya Pilkada Serentak 2024 | Pada Diklatsar XXXI KSR PMI Unit Markas Kota Semarang SRT Hadir Sebagai Observer | VRICrew Hadir sebagai Platform Rekrutmen Berbasis Budaya Perusahaan, Membawa Pendekatan Baru dalam Mencari Talenta | AXIS dan EVOS Sambangi Bali! Kolaborasi Seru Hadirkan Energi Positif untuk Komunitas Gamers Pulau Dewata | Luluskan 5.035 Santri Tahfidz, Pemkab Mojokerto Luncurkan Program Hafidz Dan SPMB 2025 | Berhasil Amankan 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110 | Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Getas Anyar Kec. Sidorejo | Dukung Film Lokal, Photomatics Luncurkan Frame Spesial Bersama Jumbo dan Bagi-Bagi Tiket Nonton Gratis | Tampil Aktif dan Informatif, Pelindo Multi Terminal Raih Penghargaan Media Sosial Korporasi | mas tamvan