BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Warga Sukajaya Tamansari Desak Bupati Berikan Rekom Terkait Redistribusi Tanah.

Dilihat 0 kali




BOGOR

JAWATIMURNEWS.COM - Program Redistribusi Tanah tahun anggaran 2018 Menggantung, Warga Sukajaya Tamansari Bogor desak Bupati berikan rekomdasi.

Awalnya Program redis Desa Sukajaya kecamatan tamansari kabupaten bogor pada tahun 2018. Saat itu terbit surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor agar bersama pemerintah desa melakukan sosialisasi terkait dengan program redis tahun anggaran 2018(4/1/21).

Setelah proses program redis 2018 selesai, ditindaklanjuti dari desa dan masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada BPN mengenai tindak lanjut dari program redis tersebut.

kemudian pada tahun 2018 akhir ke tahun 2019 pihak BPN Kabupaten Bogor terkait dengan program redis melakukan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN berdasarkan pengajuan dari masyarakat, kemudian setelah dilakukan proses pengukuran pihak BPN melakukan penerbitan sertifikat.

Penerbitan sertifikat tersebut menurut keterangan dari pihak BPN karena di harus kan adanya rekomendasi dari Bupati kabupaten Bogor.

“Kami sudah mengupayakan melalui kecamatan ,berkirim surat ke Sekda, Ke BPN ,Ke kediaman komisi 1 bahkan juga ke Wakil Ketua DPRD saat reses kami sudah aspirasikan namun masih tak bergeming,terkait ke bupati kaitannya dengan ploting pemda yang kami mohonkan. Jadi bila sudah diploting pemda otomatis harus ada rekomendasi bupati. kami sudah mengupayakan lewat jalur birokrasi tapi terkesan abai, menurut saya ini konteksnya tentang keberpihakan Bupati saja yang patut di pertanyakan terhadap kami masyarakat penduduk asli kaki gunung salak yang sudah tiga generasi hidup disini yang bila di akumulasi hanya 60 Sekian bidang,” ujar Ketua Karang Taruna Desa Sukajaya, Asep Suryana. 


Sementara Ketua RT 05/06, Desa Sukajaya, Sofyan Hadi menuturkan terkait proses awal redis. Menindaklanjuti hasil permohonan masyarakat Kampung Sinarwangi terkait dengan program tahun 2018, telah sampai ke tahap pengukuran dan penerbitan nomor induk bidang. “Atas dasar itu kami melayangkan surat kepada bupati lewat pemerintah desa sukajaya dengan nomor surat 593/77/V/2021-pem dengan harapan pemkab dalam hal ini bupati busa merealisasikan permohonan yang dimaksud,” terangnya.

“Ada 60 kepala keluarga yang kami ajukan dengan luas lahan kurang lebih satu hektare,” Tutupnya.


Sumber : Jtn Media Network 

(Adyans)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form