||JTN UPDATE|| ◇ Selasa 20 Mei 2025 06:28:02 PM

Anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Berhasil Amankan 4 Oknum Pesilat Brutal

Dilihat 0 kali

 


TULINGAGUNG-JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM


 Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kec. Bandung, Tulungagung pada Minggu (5/2/23) yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung dengan memeriksa saksi-saksi.


Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH,  membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wil Kec. Bandung, pada hari Minggu (5/2/23) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya untuk meringkus para pelaku dan alhasil para pelaku berhasilo diamankan di rumahnya masing-masing. Selasa (7/2/23). 


Adapun 4 orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan ATTA (17), YFJ, (14), AAD (17) dan DB (18), keempatnya adalah warga Kec. Campurdarat, Tulungagung serta 1 orang tersangka yang menjadi DPO.


Kapolres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan Boshter (gresroot Psht).


Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak menuju ke keluarganya namun saat di jalan berpapasan dengan konvoi para pelaku dan kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yakni GKP (16)  alamat Kec Bandung, Tulungagung dan mengalami luka memar di badan.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, Pakaian Korban, Motor Korban Yamaha N-Max  AG 6017 RCM, Pakaian tersangka

 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.


“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kapolres Tulungagung.


Sumber : Jtn Media Network

 (Haris)

Pasang Iklan Rp.100.000/Tahun


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Fasilitasi Usulan Musrenbang, Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Membatik | Kolaborasi Resmi dengan Meta, Socialchat.id Hadirkan Solusi Masa Depan Lewat Event “WhatsApp Revolution” | Hisense Menyambut FIFA Club World Cup 2025™ dengan Meluncurkan Kampanye Bertajuk “Own the Moment” | Papan Proyek di rasa kurang Transparan Advokat Anang Hartoyo SH.MH. Sorot, ada celah UU KIP Perpres PBJ | Disiplin dan Konsentrasi Jadi Kunci Latbakjatri Prajurit Kodim 0815/Mojokerto | Lindungi Konsumen, Wali Kota Mojokerto Pastikan Keakuratan Timbangan di SPBU dan Toko Emas | Tim Penilai Lomba Gotong Royong Terbaik Provinsi Jatim Puji Kota Mojokerto: Berhasil Menjaga Nilai Kegotongroyongan di Tengah Masyarakat Perkotaan | Karang Taruna Jrengik Gelar Rapat Koordinasi Bahas Aktifkan Kembali Katar Desa | Penutupan Retreat dan Sinergi Tim Pemkot Mojokerto adalah Awal Komitmen Baru Menuju Pemerintahan yang Lebih Solid dan Berintegritas | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 | mas tamvan