BERANDA PENDIDIKAN KESEHATAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PERKEBUNAN TENAGA KERJA HUKUM ORGANISASI OLAHRAGA JAWA TIMUR JAWA TIMUR UPDATE JAWA TENGAH JAWA BARAT LINTAS NUSANTARA JAKARTA
ANGGARDAYA DESKOBIS WISLAMIHER SETAPAK INFO INFO TIPS

Anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Berhasil Amankan 4 Oknum Pesilat Brutal

Dilihat 0 kali

 


TULINGAGUNG-JAWA TIMUR


JAWATIMURNEWS.COM


 Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kec. Bandung, Tulungagung pada Minggu (5/2/23) yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung dengan memeriksa saksi-saksi.


Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH,  membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wil Kec. Bandung, pada hari Minggu (5/2/23) sekira pukul 16.00 Wib.


Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terus berupaya untuk meringkus para pelaku dan alhasil para pelaku berhasilo diamankan di rumahnya masing-masing. Selasa (7/2/23). 


Adapun 4 orang Oknum perguruan silat PN yang berhasil diamankan ATTA (17), YFJ, (14), AAD (17) dan DB (18), keempatnya adalah warga Kec. Campurdarat, Tulungagung serta 1 orang tersangka yang menjadi DPO.


Kapolres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan Boshter (gresroot Psht).


Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak menuju ke keluarganya namun saat di jalan berpapasan dengan konvoi para pelaku dan kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yakni GKP (16)  alamat Kec Bandung, Tulungagung dan mengalami luka memar di badan.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum, Pakaian Korban, Motor Korban Yamaha N-Max  AG 6017 RCM, Pakaian tersangka

 

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.


“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kapolres Tulungagung.


Sumber : Jtn Media Network

 (Haris)

Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531

Post a Comment

No Spam,No SARA,No Eksploitasi
Komenlah yang berkualitas & berkelas

Previous Post Next Post

Contact Form