||JTN UPDATE|| ◇ Minggu 18 Mei 2025 09:50:59 AM

Kantor Imigrasi Madiun Tingkatkan Pelayanan Ramah HAM dengan Inovasi Ramah Ham Joss

Dilihat 1 kali

   Foto : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Kanwil Kemenkumham Inovasi baru bernama Ramah Ham Joss (jemput ora suwi-suwi)

MADIUN_JAWA TIMUR
JAWATIMURNEWS.COM|Madiun, 26 September 2023 - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim meluncurkan Inovasi baru untuk meningkatkan pelayanan ramah HAM bagi pemohon paspor. Inovasi tersebut bernama Ramah Ham Joss (jemput ora suwi-suwi), di mana pemohon paspor yang kesulitan datang ke Kantor Imigrasi dengan Katagori sakit, difabel, dan lansia di atas 75 tahun akan dilayani di tempat tinggalnya. 

Inovasi ini diharapkan menjadi alternatif yang sangat bermanfaat bagi pemohon. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Andro Eka Putra, mengatakan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Madiun untuk memberikan pelayanan yang prima dan ramah kepada masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, dapat mengakses pelayanan keimigrasian dengan mudah dan nyaman," ujar Andro. 
Untuk memanfaatkan inovasi ini, pemohon paspor dapat menghubungi Kantor Imigrasi Madiun melalui telepon atau WhatsApp di nomor 08113093000. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi data dan membuat jadwal kunjungan. Andro berharap, inovasi ini dapat membantu pemohon paspor yang memiliki keterbatasan untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian. "Kami akan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Madiun," pungkasnya.

 Berikut adalah tata cara pemanfaatan Inovasi Ramah Ham Joss: 1. Pemohon/Keluarganya melakukan Pendaftaran melalui layanan Informasi Whatsapp di nomor 08113093000 dan mengirimkan Dokumen persyaratan (EKTP, KK, Akta Lahir/ Ijazah/ Buku Nikah); 2. Petugas akan melakukan verifikasi data dan membuat jadwal kunjungan; 3. Pada hari yang telah ditentukan, petugas akan mendatangi tempat tinggal pemohon paspor; 4. Petugas melakukan Pengambilan Foto dan Biometrik di Rumah sakit atau Tempat Tinggal Pemohon, selanjutnya Pembayaran dapat dilakukan melalui M Banking, Bank dan Kantor POS; 5. Paspor dapat diambil 2 hari Kerja setelah Pembayaran oleh Keluarga Pemohon atau dikirimkan Via Pos. 

Inovasi Ramah Ham Joss merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Madiun untuk meningkatkan pelayanan ramah HAM. sementara bagi kelompok rentan yang datang ke kantor Imigrasi Madiun kami juga telah menyediakan beragam Fasilitas Ramah HAM diantaranya terdapat antrian khusus bagi pemohon kelompok rentan seperti lansia, orang sakit, difabel, hingga ibu hamil. 

Kemudian Imigrasi Madiun juga memiliki ruangan khusus untuk pelayanan ramah HAM yang memiliki fasilitas khusus dan terpisah dari ruang layanan pemohon umum. Terdapat juga faslitas penunjang bagi kelompok rentan seperti kursi roda, tongkat, bel prioritas, guiding block untuk pejalan kaki, hingga parkir khusus pemohon difabel. 

Pewarta : Hrs/Tim
Editor     : Wms/pb

Pasang Iklan UMKM Rp.100.000/Tahun Klik Gambar Dibawah


@Redaksi JAWATIMURNEWS
Editor : Zahrudin-Haris-Athallah SND
Sumber : JTN MEDIA NETWORK

Comments

Not using Html Comment Box  yet?

No one has commented yet. Be the first!

rss
Previous Post Next Post

Contact Form

Polres Jember Gelar 'Pondok Pesantren Road Safety' Ajak Santri Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas | Desa sambirejo Sukses Gelar Musdessus .Guna Bentuk Koperasi Merah Putih Desa 2025. . | Rumah Warga Roboh, Koramil 0815/13 Kutorejo dan Warga Gotong Royong Bantu Perbaikan | Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025 | AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional | Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia | Desa sambiroto malam ini Gelar Musdessus Guna Bentuk Koperasi Merah Putih | Aksi Tanam 2.000 Pohon, Gus Bupati Apresiasi Program CSR PT. SAI | Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Bina Kedisiplinan Siswa di MTS The Noor: Wujud Pembentukan Karakter Generasi Muda | Wali Kota Mojokerto Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 | mas tamvan