Caption Foto : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar di depan Masjid Al Akbar - Gayungsari, di sela kegiatannya memberikan materi hukum di Surabaya Jawa Timur |
JAWATIMURNEWS.COM | Selasa (20/2/2024)
PONTIANAK_KALIMANTAN BARAT,- Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengapresiasikan semangat penegakan hukum, namun hendaknya, jangan juga terburu buru. Penegakan Hukum terburu-buru justru akan kontra produktif terhadap penanganan hukum itu sendiri. Ucapnya pada Selasa, 20\2\2024. pada JTN MEDIA NETWORK.
Dr. Herman Hofi menjelaskan dalam penegakan hukum paling tidak ada 3 komponen yang harus di perhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Kepastian hukum dapat dimaknai bahwa perlu ada nya kejelasan atau kepastian terhadap sesuatu yang di duga ada perbuatan melanggar hukum, dengan demikian APH harus memahami benar regulasi atau ketentuan apa yang di langgar, tidak bisa hanya asumsi APH atau hanya mendapatkan informasi, tanpa memahami persoalan atau landasan hukum yang sebenarnya, lalu melakukan pemanggilan terhadap seseorang dengan dalih klarifikasi apalagi yang dipanggil itu pejabat publik, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tersebut.
Dengan demikian kejelasan norma menjadi penting serta kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat. Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir atau informasi menjadi liar, dan pemberitaan menjadi simpang siur.
Sebelum pemeriksaan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah memahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum yayasan mujahidin, pelajari dulu regulasi nya baru menentukan langkah berikut nya. Yang terjadi sekarang panggil dulu dengan dalih klarifikasi hal ini sangat merugikan pihak yang dipanggil apalah lagi setelah klarifikasi persoalan itu tidak ada penjelasan pada publik, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.
Dengan demikian bisa dipahami jika pihak yayasan mujahidin merasa risih dan terganggu. Yayasan Mujahidin ini bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan.
Dr. Herman Hofi mengatakan “Sebaiknya APH memahami terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang yayasan mujahidin sebelum melakukan pemanggilan pada pihak tertentu. Yayasan memiliki mekanisme tertentu temasuk mekanisme management aset yayasan.
Terkait dengan adanya hibah pemprov berturut-turut memberikan hibah kepada Yayasan Mujahidin terkait pembangunan gedung sekolah, Pengamat menilai ini tidak ada persoalan hukum semua nya di benarkan secara hukum.tegasnya. (Red)
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531