JAWATIMURNEWS.COM | Kamis (9/5/2024)
PASURUAN_JAWA TIMUR,- Dugaan penegakan hukum terhadap Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses penyediaan perangkat desa dan pekerjaan dilakukan berdasarkan aturan, dan bukan berdasarkan hubungan dekat hubungan keluarga atau nepotisme. Hal ini dapat dilakukan melalui pengawasan ketat oleh pemerintah daerah atau lembaga pengawas lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adanya dugaan regulasi yang lebih ketat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atau perguliran jabatan dikalangan Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengangkatan dan pergantian jabatan perangkat desa harus melalui pemberitahuan terhadap perangkat desa yang lama dengan tidak serta merta atas dasar dan kemauan sendiri oleh pihak kepala desa.
Persyaratan pendidikan dan pelatihan memang harus diperkuat dengan cara melakukan uji kompetensi diadakan kembali supaya dapat terlihat kemampuan perangkat desa yang lama dengan perangkat desa yang baru supaya tidak diragukan lagi kemampuan keterampilan teknis dan sosial yang dibutuhkan untuk keberhasilan dalam tugas mereka khususnya Di Pemerintahan Desa.
Administrasi terpadu dan transparansi: Sistem administrasi harus transparan dan akuntable, sehingga mencegah peluang penempatan perangkat desa yang tidak layak serta memastikan proses rekrutmen dan promosi didasarkan pada kriteria yang jelas.
Pengawasan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat: Pemerintah daerah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan penegakan aturan dan mengawasi kinerja perangkat desa untuk mencegah terjadinya praktik yang tidak layak lainnya.
Dugaan adanya semua tindakan di atas perlu dilaksanakan secara bersamaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan serta tidak terpengaruh oleh praktik nepotisme. Dengan mengikuti aturan-aturan hukum dan menerapkan regulasi yang lebih ketat akan menghasilkan perangkat desa yang profesional dan kompeten serta mendukung kemajuan daripada program kerja pemerintah desa.
Dugaan praktik penempatan jabatan yang sebenarnya atau makna yang sesungguhnya dan pengangkatan karyawan tanpa memenuhi syarat sertifikasi atau kompetensi, dapat memiliki dampak yang merusak pada pemerintahan dan masyarakat seperti.
Ketidakberpihakan dalam penempatan jabatan dan pengangkatan karyawan seringkali meningkatkan risiko terjadinya praktek korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan.
Menurunkan kinerja: Karyawan yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan biasanya cenderung memiliki kualitas kerja yang buruk, yang dapat mempengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Bisnis atau pemerintahan yang tidak efektif yang berdampak merugikan masyarakat.
Menciptakan ketidak percayaan: Praktik nepotisme, penempatan jabatan yang tidak sesungguhnya dan pengangkatan karyawan yang tidak memenuhi syarat sering membuat publik kecewa dan bertanya-tanya tentang kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugas mereka secara adil dan efektif.
Keterampilan dan kompetensi yang rendah juga dapat merugikan masyarakat: Salah satu dampak langsung dari dugaan pengangkatan karyawan yang tidak memenuhi syarat adalah kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah yang berada dibawah standard. Dan bisa berdampak pada kemiskinan dan tidak adanya pembangunan daerah.
Adanya dugaan kemunduran inovasi dan potensi pembangunan: Pemerintah yang hanya menempatkan orang-orang yang dekat dengannya, memberikan jabatan yang tidak sesuai akan membatasi ruang gerak inovasi, sensibilitas dan potensi peserta pembangunan. Hal ini dapat mempengaruhi kemajuan pembangunan daerah di masa depan.
Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memperkuat aturan-aturan pemerintah yang ketat dan transparan, dengan tujuan menempatkan orang-orang yang berkualitas sebagai perangkat desa. Hal ini mendukung pelaksanaan program pemerintah yang terencana dan berhasil serta memberikan apresiasi yang besar pada pembangunan.
Setelah kami selaku awak media Sambar.id terkait masalah ini agar kami bisa mendapatkan informasi yang sesuai tepat dan juga berimbang dengan cara mendatangi pihak kecamatan lekok untuk mengkonfirmasi terkait ketepatan dan keakuratan informasi sebagai bahan pemberitaan yang memang benar benar akurat dan sesuai dengan fakta yang ada.
Adapun informasi yang kami dapat dari pihak kecamatan desa setelah kami selaku awak media mendatangi dan juga mempertanyakan terkait adanya perguliran jabatan diKelurahan Wates Kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan mengenai keabsahan legalitas Sekretaris Desa yang lama beliau mengatakan Sekretaris Desa yang lama tidak mengantongi legalitas komputer dan tidak memiliki Surat Uji Kompetensi Sekretaris Desa.
Hingga kami membentuk salah satu tim untuk selalu berkolaborasi sehingga mendapatkan kebenaran terkait keabsahan legalitas atas apa yang sudah dikatakan oleh pihak Kecamatan untuk mendatangi dan mempertanyakan legalitas Sertifikasi Sekretaris Desa dengan inisial (M)
Bahkan (M) menyangkal apa yang sudah dikatakan oleh pak camat dengan inisial (R) dengan menunjukkan semua keabsahan yang dia miliki dan menunjukkan semua persyaratan yang dia punya seperti sertifikat komputer diklat diklat yang pernah dia ikuti sertifikat uji kompetensi Sekretaris Desa Selama Tujuh bulan dia ikuti di salah satu Universitas di kota malang juga dia kantongi dan juga semua apa yang harus dimiliki untuk persyaratan selaku sekretaris desa lengkap saya punya,"Ungkapnya.
Bahkan saya siap di adu terkait mengoperasikan komputer dengan pengganti saya dan bisa kamu tanyakan kepada ketiga para kandidat tersebut tentang semua persyaratanya,"Tambahnya.
Untuk pelaksanaan serah terima jabatan dihari itu memang saya tidak dapat hadir karena saya Sakit tapi saya merasa Legowo dan ikhlas kalaupun memang posisi saya sekarang tergeser,"Imbuhnya.
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531