Ilustrasi Foto Gajahlah Way Kambas, LindungiHutan (Sumber: VRITIMES.com) |
Dalam proyek bertajuk Gajahlah Way Kambas, LindungiHutan akan mengadakan webinar (10/10) dan penanaman 200 bibit pohon laban (14/10).
Gajah Sumatera termasuk jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Spesies ini beresiko terancam punah (IUCN 2013) dan dikategorikan dalam kelompok yang dilarang untuk diperdagangkan (CITES 1990).
Data dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh tahun 2022, mengidentifikasi populasi gajah Sumatera berkisar 1.600 hingga 2.000 individu yang tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung.
Distribusi populasi gajah semakin menurun sebab adanya konflik antar manusia dan satwa. Selama periode 2005-2020, sebanyak 647 kasus konflik gajah terjadi di Aceh. Padahal provinsi ini menjadi persebaran populasi Gajah Sumatera terbanyak di Sumatera.
Habitat gajah Sumatera semakin terancam dikarenakan konversi lahan oleh manusia. Tahun 1990, luas hutan alam di Sumatera adalah 21,3 juta hektar dan tersisa 10,8 juta hektar pada 2014. Hal itu terjadi karena deforestasi seluas 507.407 hektar per tahun.
Menindaklanjuti hal tersebut, LindungiHutan menciptakan sebuah proyek “Gajahlah Way Kambas”, yang dirancang dalam program ASEAN SEDP 3.0, berkolaborasi dengan ASEAN Foundation, TikTok, dan SAP untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan upaya pelestarian satwa liar khususnya gajah Sumatera.
“Program ini dilatarbelakangi oleh kondisi kritis yang dihadapi oleh gajah Sumatera, salah satu spesies yang terancam punah akibat perusakan habitat, konflik manusia-satwa, dan penurunan kualitas lingkungan,” ujar Wisnu Mohammad Rizky, Strategic Partnership LindungiHutan.
Webinar Edukasi dan Konservasi Gajahlah Way Kambas
Salah satu program dalam proyek Gajahlah Way Kambas, LindungiHutan menyelenggarakan webinar Green Skilling untuk mengedukasi masyarakat terhadap kondisi Gajah Sumatera.
Webinar akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 15.00-17.00 WIB. Turut mengundang Sugiyo, Koordinator Lapangan Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP). Dalam webinar akan membahas mengenai kondisi terkini gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas dan upaya konservasi gajah untuk meningkatkan keselarasan ekosistem bagi manusia dan satwa.
“Tujuannya mengedukasi masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga habitat gajah Sumatera dan peran mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem.”
Para peserta akan mendapatkan wawasan langsung dari ahli tentang konservasi gajah Sumatera dan dapat berdiskusi bersama narasumber melalui sesi tanya jawab. Bagi yang ingin mendaftar webinar, dapat melalui tinyurl.com/GajahlahWayKambas.
Selamatkan Habitat Gajah Sumatera, LindungiHutan Tanam Pohon Laban
Selain webinar, LindungiHutan akan melakukan penanaman 200 bibit pohon laban (Vitex pubescens) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) pada 14 Oktober 2024 mendatang. LindungiHutan melihat TNWK merupakan salah satu kawasan yang menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera.
Pohon laban dipilih karena termasuk jenis endemik TNWK yang memiliki kemampuan untuk mendukung keseimbangan ekosistem. Selain menjadi pakan gajah, pohon laban bermanfaat sebagai obat nyeri dan maag, bahan baku arang untuk masyarakat.
Melalui penanaman ini, menjadi langkah LindungiHutan dalam menyelamatkan habitat gajah Sumatera dan memberikan dukungan bagi keberlanjutan hidupnya. Sehingga, gajah tidak mencari makan ke wilayah pemukiman dan mengurangi potensi konflik antara gajah dengan manusia. Mengingat bahwa 82% lahan yang dikonversi oleh manusia banyak berada di dataran rendah, yang menjadi habitat bagi gajah.
“Salah satu fokus program ini adalah melakukan penanaman pohon laban (spesies endemik Way Kambas) untuk memperbaiki kualitas habitat yang dibutuhkan oleh gajah Sumatera”, tutup Wisnu.
Tentang LindungiHutan
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Sumber : JTN Media Network
JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531