PASURUAN,
JAWATIMURNEWS.COM - Penyidik Unit l Subdit lll Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini masih menunggu tim auditor inspektorat kabupaten Pasuruan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh kepala desa Wates, kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan.
Sampai sekarang Sabtu (8/3/25), penyidik Polda Jatim terkesan masih terkendala lambatnya langkah inspektorat Pasuruan bergerak guna melakukan penghitungan PKKN. Sebelumnya penyidik Polda Jatim awal bulan 1 kemarin sudah ekpose ke inspektorat Pasuruan, untuk permintaan penghitungan PKKN
"Kemarin tim inspektorat saya hubungi lagi. Minta untuk segera dilakukan penghitungan secepatnya sebagai langkah lanjutan agar segera P21,"kata lpda Yudha
Setelah mendapatkan hasil penghitungan audit tim investigasi dari inspektorat, IPDA Yudha mengatakan kalau berkas sudah diserahkan ke Polda Jatim dan ada potensi kerugian negara juga
"Untuk hasil audit investigasi inspektorat itu sudah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 450 juta mas,"tambahnya
Menurut Tim auditor Inspektorat kabupaten Pasuruan melalui Koordinator pelaksana, kepada awak media menyampaikan bahwasanya masih terkendala kondisi lain,
"Saya juga sudah dihubungi penyidik Polda Jatim mas, dan pak Inspektur juga sudah kirim surat ke bupati, itu juga termasuk permintaan pihak dari Polda, tapi belum ada jawaban,"tuturnya. Disinggung mengenai penanganan kasus tersebut yang lebih dulu ditangani, kata Koordinator pelaksana auditor juga mengakui kalau kasus Wates lebih dulu penangananya.
Sedangkan pelaksana program pengawasan di daerah, Rachmat Syarifuddin selaku Inspektur inspektorat kabupaten Pasuruan saat dimintai keterangan awak media melalui via WhatsApp berkali-kali masih tidak memberikan jawaban. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kurangnya transparansi.
Sementara itu kepala daerah kabupaten Pasuruan yang baru dilantik M.Rusdi Sutejo yang dengan harapan Pasuruan menuju perubahan. Saat dikonfirmasi oleh awak media lewat via WhatsApp. Rabu (5/3/25)) terkait dengan kinerja Inspektorat Pasuruan yang diduga mengulur-ulur melakukan penghitungan PKKN, juga memilih bungkam tanpa tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Nur selaku pelapor sangat menyayangkan sikap oknum pejabat Pemerintahan yang seharusnya mempunyai wewenang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Apalagi ini kasus korupsi yang merupakan ektra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa
"Apakah ada indikasi dugaan titipan, sehingga penanganan kasus ini terkesan seolah-olah di ular-ulur,"tanya Nur
Selain itu Nur menambahkan, ketidakjelasan ini semakin mengkhawatirkan, mengingat tidak ada transparansi. Kami menduga ada campur tangan keterlibatan oknum pejabat dalam permasalahan ini,
"Jika memang inspektur inspektorat Pasuruan sudah bersurat ke bupati, kan tinggal tunggu perintahnya. kalau memang tidak ada kejelasan, ya ada dugaan campur tangan keterlibatan oknum pejabat,"ucap nur
Penyidik meminta Inspektorat Pasuruan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, karena hasil audit Inspektorat akan menjadi referensi bagi penyidik, apalagi sudah ditemukan potensi kerugian 450 juta. Untuk itu, penyidik menunggu hasil penghitungan PKKN oleh tim auditor inspektorat Pasuruan,"tambah nur
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berinisial M. yang telah DILAPORKAN masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi sebagai Pengaduan Masyarakat (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023.
Dugaan itu terkait korupsi ketahanan pangan pengadaan hewan jenis sapi perah dianggarkan sumber dari dana desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 440.000.000,- dengan harga satuan pembelian per ekor sapi perah senilai Rp 20 juta sebanyak 22 ekor sapi perah. Modusnya memanipulasi pengadaan pembelian hewan sapi perah dengan cara menyewa sapi tetangga Rp 1 juta per ekornya.
Selanjutnya, dugaan korupsi dalam bentuk pekerjaan pemeliharaan jalan tidak terealisasi senilai Rp 60.135.000,- maupun pembangunan paving di Dusun Pasir Panjang senilai Rp 27.960.000,- yang diduga tidak sesuai spesifikasi. (Tembus Batas)
Sumber : JTN Media Network

JTN SUPORT BANK BRI An : PT.JATIM INTIPERKASA GLOBAL MEDIA, No. REK : 006501044064531